SERANG, PILARBANGSA.ID – Warga sekitar Rumah Makan yang dimaksud membantah pemberitaan yang menyebut adanya lapak solar diduga milik oknum anggota TNI di kawasan Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Menurut keterangan warga yang berdomisili di lokasi, kendaraan dump‑truck yang terlihat mondar‑mandir di kawasan tersebut merupakan bagian dari aktivitas proyek swasta. Warga menyampaikan bahwa wilayah itu memang ramai kegiatan, termasuk terdapat bengkel las serta sejumlah pekerjaan proyek lainnya.

“Kami di sini merasa keberatan kalau langsung dituduh ada lapak solar milik TNI. Yang terlihat itu dump‑truck beraktivitas untuk proyek swasta. Di sekitar sini juga ada bengkel las, jadi jangan asal menyimpulkan,” ujar warga tersebut yang enggan namanya dituliskan.

Warga menegaskan bahwa sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari Denpom, BPH Migas, Pertamina maupun kepolisian, pihak media sebaiknya tidak sembarangan mengaitkan aktivitas tersebut dengan oknum TNI atau praktik pembongkaran solar ilegal.

“Kalau memang ada dugaan kencingan solar, serahkan saja kepada instansi berwenang untuk diperiksa. Jangan langsung membuat narasi seolah‑olah ada lapak milik TNI di sini,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa di lokasi tersebut tidak ada sosok bernama Kopral Anto yang diketahui warga. Oleh karena itu ia berharap rekan‑rekan media tidak langsung melakukan tudingan yang dapat merusak reputasi TNI yang merupakan kebanggaan bangsa.

“Menuduh adanya lapak kencingan solar milik oknum tanpa kejelasan yang pasti itu sangat berbahaya. Kami harap teman‑teman media lebih berhati‑hati dalam menyusun berita,” tutup warga tersebut.

Sebelumnya, sebuah pemberitaan menyebutkan lokasi tersebut kembali ramai dan dikaitkan dengan sosok yang dikenal sebagai Kopral Anto. Namun warga menyatakan belum ada bukti sah bahwa kendaraan yang lewat itu berhubungan dengan penyaluran solar ilegal maupun milik TNI.

Seorang aktivis yang berdomisili diwilayah yang dimaksud mengingatkan seluruh pihak agar tetap berpegang pada prinsip verifikasi sebelum menerbitkan tuduhan yang dapat merusak citra institusi maupun masyarakat. (red)