Serang – pilarbangsa.id

Hingga hari ini, belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan (SP3HP) dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait laporan dugaan korupsi dan nepotisme yang dilayangkan Mei Sartika Sitorus, SE pada 15 Agustus 2025. Padahal pemberian SP3HP itu merupakan kewajiban tegas yang ditetapkan oleh pimpinan tertinggi di lingkungan Kejaksaan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa dalam setiap tahapan penanganan perkara, jaksa wajib memberikan pemberitahuan perkembangan hasil penanganan perkara kepada pelapor. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan badan publik termasuk Kejaksaan menyediakan informasi status penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.

Namun Kejati Banten diduga sengaja mengangkangi peraturan yang dikeluarkan Jaksa Agung tersebut. Kelalaian ini diduga kuat dilakukan untuk menutupi dugaan pejabat kotor di Dinas Pendidikan Provinsi Banten saat itu, atau laporan diterima lalu diproses dan diselesaikan di luar kantor.

Mei menjelaskan kepada pilarbangsa.id: “Setelah pemberitaan di mimbarsumut.com dan laporan masuk di Kejati Banten tahun 2025 silam, beberapa orang oknum wartawan peliharaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten berupaya menjembatani perkara ini dengan beberapa kali menghubungi saya. Namun saya tolak mentah-mentah. Bahkan seorang yang mengaku pemimpin salah satu organisasi media online dari Provinsi Banten mencoba memohon agar berita terkait dugaan korupsi ini dihapus oleh Pemred (take down) mimbarsumut.com, tetapi ditolak mentah-mentah. Justru peristiwa seperti itulah yang membuat saya curigai Kejati Banten yang menangani perkara laporan saya itu,” tutur Mei.

Dalam laporannya, Mei melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan nepotisme yang diduga terjadi pada lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Perkara menyangkut sejumlah paket pengadaan dana hibah Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 dengan nilai total kurang lebih Rp23.664.172.170. Dari keseluruhan paket tersebut, terdapat tiga paket yang pengumuman lelangnya ditayangkan di LPSE milik TNI Grup I Kopassus, bukan di saluran pengadaan resmi milik pemerintah daerah.

Cara pengumuman demikian itu disengaja guna menggelapkan proyek, agar tersembunyi dari pengusaha, rekanan, maupun masyarakat. Pihak Dinas Pendidikan diketahui enggan memberikan informasi terkait alamat dan identitas sekolah SMK yang menerima barang tersebut. Diduga kuat KPA, PPK, PPTK, PPHP, para penyedia hingga bendahara proyek berkomplot menutup informasi, sehingga Mei Sartika Sitorus, SE melaporkan ke Kejati sebagai sarana resmi untuk menyelidiki. Namun satu tahun lebih berlalu, laporan tersebut tak kunjung jelas penanganannya oleh Kejati Banten.

Hal ini memunculkan kecurigaan mendasar: Apakah laporan tertulis yang sudah diterima resmi itu disimpan begitu saja atau bahkan dibuang? Sampai saat ini belum ada kejelasan. Atau apakah perkara ini dianggap telah selesai diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengusut tuntas kerugian keuangan negara tersebut?

Mei menyampaikan kekhawatirannya. “Laporan sudah diserahkan lengkap dengan bukti pendukung. Jika sampai tidak ada kejelasan, maka saya curiga berat Kejati berdiam diri demi melindungi koruptor. Saya tidak yakin ada intervensi dari pihak mana pun. Perkara ini tidak diproses sebagaimana mestinya semata-mata karena dugaan kepentingan kantong pribadi,” ujarnya.

Redaksi pilarbangsa.id telah berupaya menghubungi Kasi Penkum Kejati Banten untuk menanyakan status penanganan laporan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau tanggapan yang disampaikan. (red)