Serang – pilarbangsa.id
Nasib tragis menimpa seorang anak yatim piatu berusia di bawah umur yang berinisial MA, kini mengandung delapan bulan akibat diperkosa kerabat dekat di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Hidup dalam kemiskinan di bawah garis standar kemiskinan, ia tak hanya kehilangan masa depan, tetapi juga tak memiliki tempat berlindung yang aman meski ancaman nyawa terus membayangi setiap hari.
Pelaku yang berinisial K, kakak ipar kandung korban, telah mengancam akan membunuh korban jika peristiwa itu terbongkar ke publik. Kini pelaku beserta keluarganya diketahui tinggal tidak jauh dari kediaman korban, membuatnya hidup dalam ketakutan yang tak berkesudahan.
Keluarga korban hanya mengandalkan penghasilan dari berdagang jajanan anak sekolah dasar untuk bertahan hidup. “Kemiskinan kami ini takdir yang tak bisa kami hindari,” ucap keluarga korban.
” J”, kakak kandung korban sekaligus istri pelaku, menuturkan kenyataan pahit yang selama ini dipendamnya. “Saat saya masih di bawah umur, saya pun diperkosa oleh pelaku yang sama, yang kini memperkosa adik saya sendiri,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Selama berumah tangga, pelaku K tak pernah memberikan nafkah atau biaya makan sekalipun. Ia kembali melakukan kejahatan serupa terhadap adik kandung J, yaitu korban MA.
Kebenaran itu terungkap pada bulan April lalu, saat J membuka ponsel milik suaminya. Di dalamnya terdapat pencarian informasi tentang obat penggugur kandungan. Saat itu pula terdengar isak tangis adiknya, dan pelaku langsung pergi meninggalkan rumah. Hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
J menuturkan lebih lanjut, bahwa anak yang dilahirkannya pun merupakan buah dari pemerkosaan yang dilakukan oleh K. “Anak tunggal saya ini pun hasil perkosaan dari pelaku yang sama,” tambahnya.
Korban MA mengaku tak pernah memiliki pakaian khusus ibu hamil. Pihak UPT PPA Kabupaten Serang baru saja mengunjungi kediamannya dan memberikan paket perlengkapan “Kit Remaja Perempuan”. Menurut Asnawiyah, petugas UPT PPA Kabupaten Serang, unsur Satgas PPA, relawan sekaligus Ketua BPD Desa Cakung Kecamatan Binuang, kunjungan tersebut dihadiri oleh Camat, Sekretaris Camat, serta dari UPT PPA Kabupaten Serang yakni Bu Irma, Bu Rita, dan Bu Ane. Namun MA menyampaikan, “Mereka tidak membawa vitamin, makanan bergizi, maupun susu untuk kehamilan saya. Saya sudah hamil dalam keadaan miskin, dan yang dibahas hanya soal BPJS, katanya nanti persalinan bisa gratis,” ujar MA kepada awak media ini.
Selain itu, kedatangan pihak UPT PPA dinilai belum menyentuh hal yang paling mendesak. “Mereka tidak membahas sama sekali soal rumah singgah atau tempat aman untuk saya. Padahal pelaku dan keluarganya tinggal tidak jauh dari sini, saya takut setiap hari,” lanjutnya.
Mei Sartika Sitorus, SE, Sekretaris Jenderal LPKPI, menyatakan, “Kami mendesak Bupati Serang segera turun tangan menyediakan tempat tinggal yang aman dan tertutup bagi korban. Sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Serang berkewajiban menyediakan rumah aman atau rumah singgah bagi korban kekerasan yang terancam keselamatan jiwanya. Korban tidak hanya membutuhkan jaminan persalinan, melainkan perlindungan fisik, pendampingan psikologis, gizi yang memadai, serta kebutuhan hidup sehari-hari hingga ia mampu berdiri sendiri.”
Mei menegaskan, “Ibu Bupati wajib segera menyediakan rumah aman atau rumah singgah bagi korban yang terancam keselamatan jiwanya, serta menjamin kebutuhan gizi yang memadai. Bukan sekadar memberikan pembalut remaja yang sama sekali tidak dibutuhkan orang yang sedang hamil. Hal ini sudah diatur secara tegas dalam: Pertama, Peraturan Bupati Serang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyatakan bahwa Rumah Aman adalah tempat perlindungan bagi korban dari ancaman pelaku. Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 7 bahwa Pemerintah Daerah wajib melindungi anak korban kekerasan seksual melalui penanganan dan pemulihan. Ketiga, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 ayat 2 huruf j bahwa anak korban kekerasan berhak mendapat perlindungan khusus berupa pemulihan dan perlindungan di tempat aman. Keempat, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 43 bahwa pemerintah daerah wajib menjamin pemenuhan hak pemulihan, perlindungan, dan keamanan korban. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan rumah aman atau tempat perlindungan bagi korban yang terancam keselamatan jiwanya. Jika Bupati Serang tidak segera melaksanakan kewajiban ini, berarti mengabaikan amanat undang-undang demi keselamatan nyawa anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan berat,” tegas Mei.
Terkait perkembangan penanganan perkara, AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Serang, menyampaikan keterangannya pada Jumat 2 Oktober 2026: “Sudah ditetapkan tersangka dan kami sedang mencari keberadaan pelaku yang berinisial K. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan sudah dikirim minggu ini kepada pelapor terkait perkembangan perkara.” (tim)
