Sabtu, 4 Oktober 2026
Serang, Banten, PILARBANGSA.ID
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Petir, Serang, kembali menyoroti dugaan kelalaian dalam proses penyidikan. Seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial DF dilaporkan menjadi korban dugaan persetubuhan setelah dicekoki narkoba jenis pel yang dilakukan di rumah pelaku pada Januari 2026 silam. Kini, proses penanganan di Polres Serang dipertanyakan karena dinilai tidak menyeluruh.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Agustus 2026, daftar saksi yang telah dimintai keterangan ternyata merupakan orang-orang yang jauh dari lokasi kejadian. Penyidik justru belum meminta keterangan dari seisi rumah pelaku, termasuk orang tua pelaku maupun tetangga yang berada tepat di lokasi kejadian.
Orang tua korban, AS, menceritakan apa yang dialaminya dan apa yang diketahui dari anaknya. “Setelah saya mendapatkan keterangan dari anak saya DF tentang dia telah diperkosa setelah dicekoki narkoba jenis pel di rumah pelaku J alias YS lalu menggagahinya. Orang tua pelaku mengetahui dirinya menginap dan tidak melarang, tidak memberitahukan kepada saya juga tidak melaporkan anaknya ke polisi,” ujar AS.
AS juga menceritakan telah mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kebenaran tersebut. “Saya mendatangi rumah pelaku yang merampas masa depan anak saya, bertemu ibu kandung pelaku dan bertanya, benarkah anak saya DF nginap di sini? Mengapa tidak disuruh pulang? Ibu tahu anak saya masih di bawah umur. Kemudian ibunya pelaku menjawab, benar nginap di sini sama anak saya. Tetapi saya kira sudah izin dari orang tuanya,” tutur AS.
Menanggapi hal tersebut, Mei Sartika Sitorus, SE, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), menyampaikan kecurigaannya secara tegas melalui sambungan telepon.
“Kami menduga kuat adanya upaya sengaja untuk menggelapkan kebenaran peristiwa kejahatan ini. Mengapa penyidik justru memanggil saksi yang jauh dari lokasi dan tidak relevan, sementara pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui peristiwa secara langsung justru diabaikan? Hal ini sangat mencurigakan dan tidak wajar dalam proses penyidikan yang profesional.”
Mei Sartika Sitorus yang juga dijuluki “Wanita Besi” ini menegaskan, kelalaian memeriksa orang tua pelaku dan tetangga di lokasi sama dengan sengaja menutup-nutupi fakta hukum yang sebenarnya.
“Kecurigaan kami semakin kuat: ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan upaya sengaja menggelapkan perkara agar kebenaran terkait peristiwa ini tidak terungkap. Padahal menurut petunjuk teknis penyidikan, khususnya perkara kejahatan terhadap anak, penyidik wajib memeriksa semua pihak yang mengetahui peristiwa, termasuk orang yang berada di tempat kejadian perkara. Mengabaikan hal tersebut sama saja dengan menghalangi penegakan keadilan.”
Ia menambahkan, pihaknya meminta pimpinan kepolisian segera menelusuri dugaan tersebut dan memastikan penyidikan berjalan objektif.
“Kami mendesak pimpinan Polres Serang untuk segera mengevaluasi penyidikan ini. Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, terutama orang tua pelaku dan tetangga, wajib segera diperiksa. Jika tidak, kami tidak akan ragu untuk menduga adanya kepentingan tertentu yang berusaha menutupi kebenaran di balik peristiwa ini. Keadilan bagi korban harus diutamakan, bukan kepentingan pihak-pihak tertentu,” tegas Mei Sartika Sitorus.
Masih Mei yang dijuluki Wanita Besi ini menambahkan, “Saya minta kepada pemerintah agar memberikan pendampingan serius, berikan bantuan pendampingan hukum untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan ini baik dan positif. Kepercayaan publik terhadap kinerja polisi harus kita bantu tingkatkan dengan membantu memperbaiki kinerja saat menangani kasus seperti ini. Penyidik tidak memeriksa saksi yang membuka terang peristiwa hukum. Jadi, kepada Ibu Bupati Serang diharapkan berikan bantuan hukum kepada DF,” tutup Mei.
LPKPI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan perkara ini dan siap mendampingi keluarga korban dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (red)
