Rabu, 07 Oktober 2026
Serang, Banten, PILARBANGSA.ID — Kepedulian Pemerintah Kabupaten Serang melalui UPT PPA baru terlihat terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Petir beberapa bulan lalu, tepat setelah kasus ini mulai disorot publik. Padahal, perkara ini telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Serang sejak Januari 2026 silam.
Menurut Mei Sartika Sitorus, SE, seharusnya sejak laporan tersebut masuk ke kepolisian, UPT PPA Kabupaten Serang sudah hadir memberikan pendampingan, baik pendampingan hukum, psikologis, maupun pemulihan bagi korban dan keluarganya. Namun kenyataannya, selama berbulan-bulan lembaga tersebut tidak menampakkan kehadirannya sama sekali.
“Selama ini UPT PPA Kabupaten Serang tidak hadir dikarenakan kasus ini belum viral. Terbukti lah istilah no viral no justice berlaku di Kabupaten Serang ini,” tegas Mei Sartika Sitorus, SE.
Mei juga meminta kepada pihak penyidik agar melakukan proses penyidikan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Pelaku berinisial J alias YS yang diduga mencekoki korban dengan narkoba lalu melakukan pemerkosaan, jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
Pasal 76D juncto Pasal 81 — Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak atau membiarkan dilakukan persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. Unsur hukumnya meliputi pelaku melakukan persetubuhan, korban adalah anak, dilakukan dengan cara paksaan, tipu muslihat, atau membujuk anak.
Pasal 76E juncto Pasal 82 — Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. Unsur hukum Pasal 82 yaitu setiap orang, melakukan perbuatan cabul, terhadap anak, dengan cara kekerasan, ancaman, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak.
Pasal 76I juncto Pasal 88 — Penelantaran dan tidak memberikan perlindungan bagi anak yang dalam bahaya.
Selain itu, perbuatan memberikan zat berbahaya atau narkoba untuk melumpuhkan korban juga memenuhi unsur hukum yaitu korban adalah anak di bawah umur, pelaku memberikan zat berbahaya dengan maksud melumpuhkan pertahanan korban, dilakukan secara paksa dan melawan kehendak korban, serta perbuatan dilakukan di dalam lingkungan rumah yang seharusnya aman.
Mei juga menegaskan kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk memberikan arahan yang patut kepada penyidik mengenai penerapan pasal yang benar dan tepat, guna menghindari kesalahan penerapan hukum. “Pasal yang tidak berlaku bagi peristiwa pemerkosaan terhadap anak tidak boleh menggunakan KUHP lama, jangan dipelintir ya! Ini sarana saya untuk mencapai keadilan yang adil,” tegas Mei.
Tidak hanya pelaku, Mei menegaskan penyidik juga harus memproses pihak yang mengetahui perbuatan tersebut terjadi namun tidak melarang dan tidak melaporkan ke pihak berwajib, yaitu orang tua kandung pelaku. Kelalaian tersebut dapat dikategorikan sebagai tidak melaporkan tindak pidana berat dan dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik harus menyertakan orang tua pelaku ke dalam proses hukum ini. Semua pihak yang terlibat maupun yang sengaja menutup-nutupi peristiwa ini harus diproses agar perkara ini terang benderang sesuai aturan hukum yang benar dan adil,” tegas Mei.
Sementara itu, Ahmad Suheli, orang tua korban, menyampaikan perasaannya kepada media ini melalui pesan WhatsApp. Ia mengapresiasi kehadiran UPT PPA Kabupaten Serang yang dinilai sangat membantu dan peduli, termasuk dalam upaya mengurus putrinya di sekolah.
“Walau terlambat, kehadirannya tetap bagi kami yang tak berdaya ini sangat luar biasa pertolongannya dan kami merasa tak sendiri lagi,” ucap Ahmad Suheli.
“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas kehadiran UPT PPA Kabupaten Serang yang telah membantu kami. Semoga mendapat rezeki yang melimpah dan kesehatan, termasuk kepada Ibu Bupati Kabupaten Serang yang terhormat, semoga selalu sukses dan sukses membawa Kabupaten Serang maju dan sejahtera ke depan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media ini. “Saya meminta kepada media ini, terima kasih telah berani mengungkap permasalahan ini ke publik yang menggerakkan para pemangku jabatan melakukan tugas mulia ini, yang kami rasakan luar biasa manfaatnya,” ungkapnya.
Kini, setelah kasus ini mulai diketahui masyarakat, UPT PPA Kabupaten Serang menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban hingga pulih dan mengawal proses hukum hingga tuntas. (Lae Gondrong)
