Rabu, 07 Oktober 2026

Serang, PILARBANGSA.ID – Seorang gadis belia berinisial MA yang diketahui hamil dugaan hasil diperkosa oleh kakak iparnya, dikabarkan mendapatkan kunjungan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Serang.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian setelah keluarga mengetahui korban hamil dan mengungkapkan bahwa pelaku diduga adalah kakak ipar korban sendiri.

Menanggapi informasi tersebut, media ini mencoba mengonfirmasi ke UPT PPA Kabupaten Serang. Melalui pesan WhatsApp, Rita dari UPT PPA Kabupaten Serang menjawab: “Mohon maaf itu bukan ranah saya, lihat saja di berita kominfo.”

Merespons tanggapan tersebut, Mei Sartika Sitorus, SE, Sekjen Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), menilai sikap demikian merupakan kebiasaan buruk pelayanan Pemerintah Kabupaten Serang yang berpotensi melukai hati rakyat.

“Seorang pejabat publik yang bertugas, walau ia hanya staf, wajib menjawab pertanyaan dengan baik dan memberikan informasi sesuai fakta yang ada. Bukan melempar tanggung jawab kepada berita Kominfo,” tegas Mei.

Mei menambahkan, Bupati Serang perlu segera mengevaluasi petugas atau staf yang layak melayani publik.

“Di dalamnya ada kesengsaraan rakyat yang menjadi korban pemerkosaan tanpa pelayanan yang layak sesuai amanah UU dan peraturan. Ini membuktikan Pemkab Serang lalai dari tanggung jawab dan tugas yang benar. Saya meminta dengan tegas kepada Bupati untuk mencopot staf atau petugas yang arogan dan suka melempar tanggung jawab kepada berita Kominfo,” ucapnya.

Mei juga menyoroti hal-hal yang terjadi saat kunjungan tersebut. “Ada beberapa hal yang dibahas saat pertemuan kemarin di rumah korban, termasuk adanya dugaan sikap menjebak yang dilakukan petugas saat berinteraksi dengan korban dan keluarganya,” ungkap Mei.

“Belum lama ini juga ditemukan informasi bahwa pihak UPT PPA Kabupaten Serang atau Satgas PPA Kecamatan Binuang saat berkunjung membawa beberapa barang, termasuk pembalut wanita untuk yang sedang menstruasi. Padahal itu tidak bisa dipakai oleh orang yang sedang hamil,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar UPT PPA Kabupaten Serang memperbaiki cara kerjanya. “Jangan persulit korban dengan menanyakan apakah korban terdaftar BPJS atau asuransi kesehatan lain. UPT PPA Kabupaten Serang seharusnya cukup melakukan tugas yang benar, memberikan bantuan yang tepat, dan tidak melempar tanggung jawab beban biaya persalinan ke BPJS,” tutup Mei. (Red)