Serang, PILARBANGSA.ID — Proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi selama beberapa bulan akhirnya membuahkan hasil, susunan Direksi dan Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) resmi dan sah terbentuk. Namun, muncul hal yang dinilai tidak lazim ketika diketahui dua orang komisaris independen baru ini menggunakan mobil yang merupakan aset milik PT ABM, perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Banten.
Penggunaan mobil dinas tersebut dinilai tidak tepat mengingat sifat tugas dan fungsi seorang komisaris independen yang tidak mengharuskan kehadiran harian di kantor layaknya pegawai tetap. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 108, tugas utama Komisaris termasuk Komisaris Independen adalah melakukan pengawasan atas pengurusan perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga sifatnya tidak menuntut keberadaan rutin setiap hari di kantor.
Saat bertemu dengan salah satu komisaris independen, Nurhalim, di lingkungan PT ABM, ia mengakui penggunaan mobil tersebut. “Mobil itu hanya dipinjam dan dipergunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan menjalankan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, ketika media menghubungi melalui pesan WhatsApp, komisaris independen lainnya, Riyan Sumindar, memberikan jawaban serupa, bahwa mobil tersebut dipinjam untuk keperluan pelaksanaan tugas.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Direktur Utama PT ABM, Asep Kurnia, melalui pesan WhatsApp — terkait merek mobil yang digunakan, biaya perawatan, serta apakah konsumsi bahan bakar minyak juga dibebankan ke kas perusahaan — hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban yang disampaikan.
Menanggapi hal tersebut, Mei Sartika Sitorus, SE, Sekjen Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), menyatakan Gubernur Banten harus segera memanggil Direktur Utama PT ABM untuk mempertanggungjawabkan penggunaan aset perusahaan tersebut. Selain itu, Mei meminta DPRD Banten segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan kesalahan manajemen yang diduga kuat melanggar prosedur pemanfaatan aset perusahaan untuk pihak yang tidak memiliki hak sesuai ketentuan yang berlaku.
“PT ABM jangan dijadikan ladang balas budi politik praktis. Perusahaan ini harus menjadi sumber pendapatan bagi APBD, bukan sebaliknya menjadi Bagi Uang Muka Dulu,” tegas Mei. (red)
