Cilegon, PILARBANGSA.ID — Menanggapi pemberitaan dan pertanyaan yang disampaikan media ini, UPTD PPA Kota Cilegon memberikan penjelasan resmi terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani kasus anak korban pelecehan seksual yang berstatus siswi PKL di salah satu hotel di Kota Cilegon.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, UPTD PPA Kota Cilegon mulai melakukan pendampingan terhadap anak korban pada tanggal 14 April 2026, setelah menerima alih tangan laporan dari Polres Cilegon. Pada hari yang sama, tim UPTD PPA langsung melakukan penjangkauan ke Polres Cilegon sekaligus memberikan pendampingan kepada korban.
“Pendampingan yang telah dilakukan meliputi pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta koordinasi dengan pihak sekolah untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak korban,” demikian pernyataan UPTD PPA Kota Cilegon.
Secara rinci, layanan konseling psikologis telah dilaksanakan pada 16 April, 30 April, dan 7 Mei 2026 sebagai tindak lanjut penanganan. UPTD PPA juga telah menerbitkan surat keterangan psikologis sebagai bagian dari dokumentasi layanan pendampingan yang diberikan kepada korban.
UPTD PPA Kota Cilegon menegaskan bahwa dalam seluruh proses penanganan, pihaknya senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta memastikan korban memperoleh dukungan yang diperlukan selama proses penanganan berlangsung. UPTD PPA juga berupaya memastikan agar korban mendapatkan perlindungan dan tidak mengalami tekanan maupun viktimisasi berulang.
Terkait rencana penyidikan yang memerlukan pemeriksaan psikiatri di Jakarta, UPTD PPA Kota Cilegon menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pemenuhan hak-hak anak korban sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Pilarbangsa.id akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dari berbagai pihak terkait. (red)
