CILEGON, PILARBANGSA.ID — Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu berinisial SGN (28) dan MI (31) pada Kamis (29/10/2026).

Kasatresnarkoba Polres Cilegon Iptu Gregorius Michael Patria Tama mengungkapkan, SGN lebih dulu ditangkap di sebuah vila Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian mengembangkan kasus dan menangkap MI di Desa Anyar pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari kedua tersangka kami menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram. Modusnya sabu dikemas dalam paket kecil dan disimpan di sejumlah titik pengambilan sesuai arahan seseorang berinisial ID yang kini masuk DPO,” jelas Gregorius.

Ia menambahkan MI diduga menerima imbalan Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID. Selain uang, tersangka juga mendapat jatah memakai sabu secara gratis. Polisi masih terus memburu ID yang menjadi buron.

Para tersangka dijerat pasal sesuai peran masing‑masing dengan ancaman hukuman yang berat. Polres Cilegon berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Sari)