CILEGON, PILARBANGSA.ID — Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan empat orang tersangka berinisial AB (28), AJ (29), DP (29) dan AM (47) dalam pengembangan kasus narkoba pada Minggu hingga Senin lalu.

Penangkapan bermula saat AB diciduk di SPBU Pertamina Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari AB, petugas mengembangkan kasus hingga mengamankan AJ di rumah kontrakan Lingkungan Bagendung serta DP di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Dari kontrakan AJ petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,23 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Gregorius Michael Patria Tama.

Pengembangan berlanjut hingga penangkapan AM di Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.40 WIB. Dari tangan AM disita tujuh paket sabu seberat bruto 0,96 gram, 114 butir pil ekstasi berlogo Spongebob berwarna‑warna, serta handphone dan alat timbang yang diduga digunakan untuk peredaran.

Wakapolres Cilegon Kompol Rizki Salatun menegaskan bahwa Polres akan terus mengembangkan kasus hingga ke akar‑akarnya. Polisi juga masih memburu orang berinisial M yang masuk DPO.

“Kami tidak memberi ruang bagi para pengedar yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan aktivitas peredaran kepada kepolisian,” tegas Rizki.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman mulai penjara hingga pidana mati tergantung pembuktian di persidangan. (Sari/tim)