CILEGON, PILARBANGSA.ID — Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten mencetak keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Dalam dua rangkaian pengungkapan kasus antara tanggal 25 hingga 29 Oktober 2026, polisi berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan gram sabu serta 114 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon Iptu Gregorius Michael Patria Tama mengungkapkan, pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (29/10/2026). Dua tersangka berinisial SGN (28) dan MI (31) diringkus karena diduga sebagai pengedar sabu.
SGN lebih dulu ditangkap di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian menangkap MI di Desa Anyar pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari kedua tersangka kami menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram. Modusnya sabu dikemas dalam paket kecil dan diletakkan di sejumlah titik pengambilan atas arahan seseorang berinisial ID yang kini masuk DPO,” jelas Gregorius kepada wartawan Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan, MI diduga menerima imbalan antara Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID. Selain uang, tersangka juga diduga mendapat jatah memakai sabu secara gratis.
Sementara itu, pengungkapan kedua bermula Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat AB (28) diciduk di SPBU Pertamina Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Dari AB, kasus dikembangkan hingga mengamankan AJ (29) di rumah kontrakan Lingkungan Bagendung serta DP (29) di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Dari kontrakan AJ petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,23 gram,” ujar Gregorius.
Pengembangan berlanjut hingga penangkapan AM (47) di Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.40 WIB.
“Dari tangan AM kami mengamankan tujuh paket sabu seberat bruto 0,96 gram, 114 butir pil ekstasi berlogo Spongebob berwarna‑warna, serta handphone dan alat timbang yang diduga digunakan untuk peredaran,” terangnya.
Dalam kedua perkara tersebut, polisi masih memburu dua orang berinisial ID dan M yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai peran masing‑masing dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati tergantung pembuktian di persidangan.
Wakapolres Cilegon Kompol Rizki Salatun menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Cilegon dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Cilegon. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang merusak generasi bangsa. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan hingga ke akar‑akarnya,” tegas Rizki.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. “Kami mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal,” pungkasnya. (Sari)
