SERANG, PILARBANGSA.ID — Terkait perkembangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) periode tahun 2020–2024 dengan kerugian keuangan daerah yang telah ditetapkan sebesar Rp6.821.110.500,00, serta temuan dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Pemprov Banten senilai Rp60 miliar yang diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan perusahaan, Mei Sartika Sitorus, SE menyampaikan tanggapan berikut:
“Saya mencermati perkembangan perkara ini dengan keprihatinan yang mendalam. Dana rakyat yang dititipkan kepada BUMD untuk mendorong perekonomian daerah justru tidak dikelola sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel. Bahkan kuat dugaan sebagian dialihkan untuk kepentingan pribadi, yang jelas sangat merugikan keuangan daerah dan masyarakat Provinsi Banten,” ujar Mei.
Dalam kaitan ini, Mei menyoroti peran strategis WA, selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Keuangan PT ABM. Menurutnya, posisi tersebut diduga memiliki peran kunci yang sangat strategis dan patut diteliti secara mendalam.
“Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan, verifikasi, pencatatan, dan pengawasan arus keuangan perusahaan, sangat tidak beralasan apabila kerugian sebesar miliaran rupiah terjadi tanpa adanya keterlibatan, kelalaian berat, atau persetujuan dari pihak yang memegang kendali keuangan. Setiap transaksi keuangan perusahaan wajib melalui prosedur verifikasi dan pencatatan di bawah wewenang dan tanggung jawab divisi yang dipimpinnya,” tegas Mei.m
Oleh karena itu, Mei mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera memeriksa dan menetapkan WA sebagai tersangka dalam perkara ini, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan saat ini saja. Penyelidikan harus menelusuri secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk yang memiliki wewenang pengawasan dan persetujuan atas arus dana perusahaan, agar tidak ada pihak yang terlewat dari pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.
“Saya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat meneliti secara objektif dan independen seluruh fakta hukum yang terungkap. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak pandang bulu, guna menjamin keadilan ditegakkan secara utuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Mei. (red)
