SERANG, PILARBANGSA.ID — Banyak masyarakat masih merasa terancam ketika kendaraannya ditarik secara sepihak oleh pihak pembiayaan atau penagih utang karena menunggak cicilan. Padahal, tindakan tersebut sebenarnya dilarang keras oleh hukum.
Mei Sartika Sitorus, SE menegaskan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas kembali dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, pihak pembiayaan maupun penagih utang tidak berhak menyita atau menarik kendaraan secara paksa dan sepihak tanpa melalui proses hukum di Pengadilan.
Ditambahkannya, dalam putusan tersebut, MK menegaskan hak kepemilikan kendaraan telah beralih kepada debitur sejak akad perjanjian pembiayaan dilakukan. Ketentuan yang menyatakan kendaraan tetap milik kreditur dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, jalur penyelesaian yang sah hanyalah melalui gugatan di Pengadilan Negeri, bukan penarikan paksa di jalan maupun di rumah debitur, tambahnya.
Masih penjelasan Mei, “Ketentuan ini juga diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK secara tegas melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun penarikan sepihak barang jaminan tanpa persetujuan sukarela dari konsumen,” tegas Mei.
Kecuali, tambahnya, penyerahan dilakukan atas dasar kesepakatan sukarela. Itupun, petugas wajib membawa surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan, salinan dokumen jaminan, serta identitas diri. Dan perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan pihak yang ditugaskannya, imbuhnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, jika cukup alat bukti, sanksi pidana juga dapat menjerat pihak yang bertanggung jawab.
Di ujung telepon, Mei menjelaskan, aturan ini sejalan pula dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan penarikan barang jaminan secara paksa hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Mei menghimbau, “Masyarakat yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa disarankan mendokumentasikan kejadian, mencatat identitas petugas, melaporkan ke pihak kepolisian setempat, serta menyampaikan pengaduan ke OJK,” tutup Mei. ( red )
Sudah rapi dan siap tayang ya Broo! 🙏 😊
