Serang — pilarbangsa.id

Belakangan ini beredar kabar mengenai dugaan penimbunan BBM jenis solar di wilayah hukum Polda Banten. Beberapa media lokal memberitakan lokasi kejadian berada di kawasan Bogek dekat jembatan layang maupun di wilayah Kalodran.

Malam ini, diduga tim Buru Sergap Polda Banten turun ke lapangan menyambangi lokasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Kedatangan pihak kepolisian terlihat menggunakan dua unit minibus. Media ini pun berupaya menghampiri tim tersebut, namun kedua kendaraan itu terlihat bergegas meninggalkan lokasi setelah masuk ke area parkir yang dimaksud.

Hasil penelusuran di tempat tersebut tidak ditemukan adanya penimbunan BBM solar. Tidak ada satu pun drum maupun jerigen berisi bahan bakar yang ditemukan di lokasi. Dugaan tim dari Polda pun dilaporkan tidak menemukan apa-apa — tempat itu benar-benar kosong.

Warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi membenarkan bahwa beberapa bulan lalu memang sempat terlihat beberapa truk parkir di area tersebut, namun sudah lama tidak ada aktivitas serupa. Seorang pemilik warung yang enggan namanya disebutkan juga menegaskan tidak ada penimbunan BBM di tempat itu.

“Itu berita hoax,” ujar pemilik warung itu sambil menyajikan kopi kepada pelanggannya.

Kendati tidak menemukan barang bukti, langkah cepat Polda Banten merespons informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media tetap mendapat apresiasi.

Menanggapi peristiwa ini, Mei Sartika Sitorus, SE, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), menyampaikan kekhawatirannya terhadap penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Sangat gampangnya seseorang menyebarkan berita yang belum tentu benar berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk Polda Banten yang sudah bekerja menjalankan tugas. Pemberitaan yang tidak jelas dan tidak sesuai pedoman pers melanggar pula UU Pokok Pers,” ujarnya.

Ia juga menghargai ketangkasan pihak Polda Banten yang sigap menindaklanjuti laporan, sekaligus mengingatkan rekan-rekan jurnalis agar menjalankan tugas secara profesional.

“Saya menyarankan agar rekan awak media melakukan investigasi yang benar-benar mendalam sebelum menurunkan berita. Jaga marwah profesi wartawan, jangan merugikan pihak lain,” tutup Mei Sartika. (red)