Serang, pilarbangsa.id – Penutupan Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Eksekutif Pemprov Banten yang dipimpin Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah menjadi momentum bagi masyarakat untuk meminta transparansi atas sejumlah hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2026.
Salah satunya terlihat dari Papan Informasi Proyek milik Biro Logistik Polda Banten yang bertajuk Pembangunan Lapangan Minisoccer Dan Lintasan Lari Polda Banten senilai Rp8.868.770.000,00. Papan tersebut mencantumkan sumber dana Hibah Pemprov Banten TA 2026, pelaksana CV Putra Dua Mandiri, masa pelaksanaan 90 hari kalender dan lokasi Serang, Polda Banten.
Sebagaimana diketahui, Wagub Dimyati saat menutup workshop di Aula Dinas PUPR Provinsi Banten pada Kamis (29/10/2026) menegaskan bahwa seluruh pejabat harus menjaga integritas, berpikir panjang agar tidak terseret korupsi serta membangun budaya saling asah, asih dan asuh.
“Program ini sangat bagus supaya para pejabat betul‑betul berhati‑hati dalam bekerja dan berpikir panjang agar tidak terseret korupsi maupun perbuatan tercela,” ungkap Wagub Dimyati dalam siaran pers Nomor 481/1226‑RLS.ADPIM/X/2026 yang diterbitkan Setda Provinsi Banten.
Mei Sartika Sitorus, SE, pengamat kebijakan publik, menyampaikan bahwa hibah kepada instansi vertikal memang dapat diatur, namun harus memenuhi prosedur yang ketat.
“Yang harus terang adalah apakah hibah kepada Polda Banten telah memiliki dasar hukum yang sah, rekomendasi pimpinan pusat, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, serta apakah kegiatan tersebut memang berkaitan dengan urusan daerah dan tidak menggantikan anggaran APBN,” ujar Mei.
Ia menambahkan bahwa pesan integritas yang disampaikan Wagub harus dibuktikan melalui transparansi. Masyarakat berhak mengetahui mengapa Pemprov Banten menghibahkan dana untuk lapangan minisoccer dan lintasan lari di lingkungan Polda, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana proses tender dan pertanggungjawabannya.
“Kita tidak boleh langsung menuduh korupsi, namun seharusnya Pemprov menjelaskan secara terbuka apakah hibah ini memang diperlukan untuk mendukung tugas Polda atau justru menjadi bentuk pendanaan instansi vertikal yang seharusnya ditanggung pusat. Apalagi KPK telah berulang kali mengimbau Pemerintah Daerah agar berhati‑hati memberikan dukungan kepada APH agar tidak menimbulkan utang budi,” tegas Mei.
Mei juga menyentuh bahwa hal ini menjadi relevan seiring adanya proyek lain bertajuk Pembangunan Peningkatan Infrastruktur Layanan Kejaksaan Tinggi Banten yang juga bersumber APBD dan hingga kini belum terkonfirmasi statusnya secara rinci.
“Workshop antikorupsi bukan hanya kata‑kata. Harus diikuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh hibah dan proyek APBD yang dialokasikan ke instansi vertikal. Kalau tidak terang, publik akan berkesan bahwa pesan integritas itu hanya retorika semata,” kata Mei.
Hingga berita ini diturunkan, tim Pilarbangsa.id belum menerima klarifikasi resmi dari Pemprov Banten maupun Biro Logistik Polda Banten terkait dasar hibah lapangan minisoccer tersebut.
Pilarbangsa.id akan terus memantau perkembangan dan mendorong Pemprov Banten untuk mengungkap seluruh dokumen hibah, penerima manfaat, serta bukti bahwa dana APBD tersebut benar‑benar digunakan untuk kepentingan publik. (red)
