CILEGON — pilarbangsa.id – Dugaan adanya pembongkaran bahan bakar minyak (BBM) di sekitar Rumah Makan Putri di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, sudah lama menyita perhatian warga sekitar. Kegiatan yang telah berlangsung lama itu diduga berkaitan dengan aliran pasokan ke PTLP. Seusai Magrib dini hari Senin 26/10/2026 pilarbangsa menemukan langsung kegiatan bongkar BBM dari tangki merah putih milik Pertamina menggunakan mesin penyedot (alkon).

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, pembongkaran muatan BBM dilakukan dari berbagai unit truk tangki, termasuk kendaraan pengangkut berwarna merah‑putih yang merupakan sarana pengangkut BBM subsidi milik PT Pertamina. Proses pembongkaran menggunakan pompa alkon sehingga menimbulkan suara bising di siang dan malam hari.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dugaan bahwa pemilik rumah makan terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Setelah dibongkar, peralatan sedot dan muatan BBM sering dibawa ke arah PTLP. Kami menduga hasil pembongkaran dikirim ke sana,” ujarnya.

Ketika dihubungi untuk dikonfirmasi, pihak PTLP memberikan jawaban via chat WA dengan ungkapan daerah tertentu,
“Lokma disi lae ai so adong be kegiatan disi, holan parkiran ni tangki Ido lae! dokkon lae ma di bereng tu bagasan!” yang artinya “Biarkan saja di sana, lagipula sudah tidak ada lagi kegiatan di sana, cuma parkiran tangki saja. Betul itu, coba lihat ke dalam!”

Redaksi juga sudah mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan singkat kepada pihak Polsek Pulomerak guna meminta keterangan terkait dugaan kegiatan tersebut. Hingga berita ini terbit, belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian.

Secara peraturan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 mewajibkan pelaku usaha niaga BBM mengambil pasokan dari penyalur utama yang ditunjuk pemerintah. Pembongkaran di lokasi yang tidak memiliki izin terminal penyimpanan dapat menjadi indikasi pelanggaran aturan distribusi BBM, terutama untuk jenis BBM bersubsidi. (Sari)