SERANG, PILARBANGSA.ID — Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang difasilitasi untuk menandatangani dan mengurus dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kebutuhan hukum serta urusan keluarga di luar lapas. Hal ini terlihat langsung saat proses penandatanganan Surat Kuasa Khusus yang dilakukan seorang WBP didampingi petugas, hari ini Senin 26 Oktober 2026.
Menurut Mei Sartika Sitorus, SE, kegiatan yang berlangsung hari ini di Lapas Kelas IIA Serang sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 65, yang mengatur bahwa WBP berhak melakukan surat-menyurat dan berkomunikasi dengan pihak luar. Surat yang masuk maupun keluar dapat diketahui atau diperiksa oleh petugas demi keamanan dan ketertiban, namun hal itu tidak boleh menghilangkan hak WBP untuk berkomunikasi secara sah dan mengurus keperluannya.
Mei Sartika Sitorus, SE, pemerhati kebijakan publik, menyampaikan:
“Lapas Kelas IIA Serang ini menjadi contoh yang memberikan harapan pemulihan bagi WBP — dari kesendirian menjadi semangat hidup menyongsong kebebasan kelak. Terpantau sejak dulu, Lapas Kelas IIA Serang membina, mendidik, dan mengembalikan rasa percaya diri WBP agar kelak setelah bebas dapat bersosialisasi dengan baik di luar.”
“Hari ini, istri WBP hadir di luar jam kunjungan resmi dan tetap diperbolehkan bertemu suami untuk keperluan menandatangani Surat Kuasa Khusus, yang langsung didampingi pihak Lapas. Hal ini menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIA Serang bukan sekadar tempat penahanan, melainkan tempat pendidikan dan pembinaan sesuai amanat undang-undang,” ujar Mei.
Sementara itu, istri WBP yang hadir di lokasi menyampaikan apresiasinya.
“Lapas Kelas IIA Serang ini bagian contoh lapas yang memberikan harapan pemulihan WBP dari kesendirian menjadi semangat hidup menyongsong kebebasan suami saya kelak. Sejak suami saya di Lapas Kelas IIA Serang, beliau dibina, dididik, dan dikembalikan rasa percaya dirinya agar kelak setelah bebas dapat bersosialisasi di luar. Hari ini saya datang bukan pada jam kunjungan resmi, namun diperbolehkan bertemu suami untuk menandatangani Surat Kuasa Khusus yang langsung didampingi pihak Lapas. Sungguh, Lapas Kelas IIA Serang bukan sekadar penjara, melainkan tempat pendidikan dan pembinaan sesuai amanat undang-undang,” ungkapnya. (Bagariang/Muller)
