Serang – pilarbangsa.id
Pada hari Jumat, 26 September 2026, Kepolisian Sektor Baros menyerahkan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Jayadi alias Yadi Saputra kepada penyidik Polres Kabupaten Serang, setelah berhasil meringkusnya di wilayah hukum Polsek Baros.
Perkara ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, yang dilaporkan pada 16 Januari 2026.
Penyerahan tersangka turut disaksikan pihak Kelurahan Padasuka — desa tempat kediaman pelapor Ahmad Suheli — serta perwakilan Kecamatan Baros dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi dari Mei Sartika Sitorus, SE, yang menyampaikan pujian kepada jajaran Polsek Baros.
“Kami masyarakat Indonesia memberikan pujian serius kepada Kapolsek Baros yang telah memimpin anggotanya sigap melaksanakan tugas negara dalam hal penangkapan DPO dengan bersih tanpa ada luka atau cacat fisik,” ujar Mei.
Ia menambahkan, tersangka berada di wilayah kediaman korban sehingga sangat dikhawatirkan terjadi gerakan massa yang menghakimi. Namun berkat ketangkasan petugas, tersangka diamankan dengan aman dan tidak ada tindakan penganiayaan dari pihak manapun.
Terkait penanganan kasus ini, Mei menyoroti keterlambatan kehadiran pihak UPT PPA Kabupaten Serang sejak peristiwa dilaporkan pada Januari 2026 lalu.
“Saya meminta Bupati Serang segera mengevaluasi pejabat di lingkungan UPT PPA untuk menghindari kejadian serupa. Sejak peristiwa terjadi dan dilaporkan ke Polres Kabupaten Serang, UPT PPA tidak hadir sesuai prosedur penanganan anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban,” tegasnya.
Mei meminta setiap pejabat yang mangkir dan malas menjalankan tugas segera dievaluasi.
“Catat peristiwa ini dengan baik sebagai bahan perbaikan kinerja pegawai daerah Kabupaten Serang. Bupati Serang harus menjadi ibu bagi seluruh warga, terutama memastikan mereka hidup nyaman dan terlayani dengan baik,” pungkas Mei Sartika Sitorus, SE.
Saat ini tersangka masih berada di tahanan Polres Kabupaten Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Bagariang)
