SERANG — PilarBangsa.id, 3 September 2026 — Belum lama ini, Jhonner Sihite Panderaja, Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Provinsi Banten, menyampaikan surat sanggahan resmi kepada Ketua Komite MTs Negeri 1 Kota Serang. Surat itu menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp2.800.000 per siswa yang dinyatakan wajib dibayar, sekaligus melampirkan dasar hukum lengkapnya.

Menurut Jhonner, tugas komite bukan menetapkan besaran biaya pasti lalu memaksakannya kepada wali murid. Sebanyak 32 butir kebutuhan yang dipungut itu seharusnya sudah menjadi tanggung jawab negara melalui Dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan. Justru dibebankan kembali kepada masyarakat, lengkap dengan arahan pembayaran ke rekening tertentu serta kewajiban mengirim bukti setor.

“Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8 Tahun 2020, sumbangan harus bersifat sukarela, tanpa angka tetap, dan tidak boleh dipaksa,” tegas Jhonner. Ia menambahkan, pendidikan dasar di satuan pendidikan negeri sudah dijamin negara bebas biaya berdasarkan Pasal 31 UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 48 Tahun 2008, serta KMA Nomor 3474 Tahun 2022. Segala rencana dan pemakaian biaya juga wajib dibuka secara transparan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, terang Jhonner.

Ia menegaskan pula, “Pungutan yang disembunyikan di balik nama sumbangan, diduga masuk ranah pemaksaan maupun pemungutan tanpa dasar hukum yang sah,” tambahnya.

Jhonner menuturkan, organisasi yang dipimpinnya memberi waktu tujuh hari kerja untuk membuka rincian biaya secara lengkap, mencabut surat penetapan uang wajib itu, serta menyelesaikan semuanya lewat musyawarah terbuka bersama wali murid. Jika diabaikan, ancamannya, pihaknya akan melaporkan dugaan ini ke Kanwil Kementerian Agama Banten, Ombudsman, hingga lembaga berwenang lain.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Komite MTsN 1 Kota Serang untuk meminta tanggapan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diterima.
(red)