SERANG — PilarBangsa.id, 3 September 2026 — Surat jawaban permohonan informasi bernomor 700/1015-Inspektorat/2026 tanggal 2 September 2026 yang disampaikan Inspektorat Daerah Provinsi Banten kepada pemohon Rudi Tumpal Manurung, menolak memberikan salinan dokumen pemeriksaan pengadaan genset RSUD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 senilai Rp2,2 miliar.
Penolakan itu didasarkan pada Surat Keputusan PPID Provinsi Banten Nomor 555/201-DKISP.PPID/2026 serta merujuk Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta ketentuan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Pihak Inspektorat berpendapat bahwa Laporan Hasil Audit Aparat Pengawas Fungsional dan Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan masuk kategori informasi yang boleh dikecualikan.
Namun secara hukum, Pasal 17 UU KIP itu sama sekali tidak berlaku bagi permohonan Rudi. Pasal ini hanya boleh dipakai jika membuka informasi masih akan menghambat proses yang sedang berjalan. Padahal perkara pengadaan genset tersebut sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Serang sejak lama. Sudah ada terpidana, nilai kerugian negara ditetapkan hakim, bahkan amar putusan juga memerintahkan penindakan terhadap pihak lain yang belum tersentuh hukum. Pemeriksaan Inspektorat terkait peristiwa ini pun sudah lama selesai. Tidak ada lagi urusan yang sedang tersembunyi atau sedang diperiksa tertutup.
Sesuai Pasal 20 ayat (3) undang-undang yang sama, alasan kerahasiaan otomatis gugur begitu alasannya sudah hilang — seperti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau pemeriksaan yang sudah selesai sepenuhnya. Sementara asas paling utama dalam Pasal 3 UU KIP ditegaskan: segala informasi milik lembaga negara pada dasarnya terbuka untuk rakyat; pembatasan hanyalah pengecualian sempit dengan batas waktu jelas, bukan tameng abadi. Mengutip Pasal 17 untuk kasus yang sudah selesai diputus pengadilan, berarti memaksakan pasal yang sejatinya sudah tidak punya dasar hukum lagi untuk dipakai.
Sangat diingatkan kepada Kepala Inspektorat Provinsi Banten untuk terus belajar dan memahami ketentuan yang berlaku, agar tidak selamanya dituding hanya berupaya mengemas borok instansi di balik alasan pengecualian yang sejatinya sudah tidak relevan. Di sisi lain, Gubernur Banten diminta memanggil langsung Kepala Inspektorat Provinsi Banten, memberikan arahan tegas agar segera menyerahkan apa yang dimohonkan Rudi semata-mata demi kepentingan publik yang lebih besar. Selain itu, banyak pihak juga mendesak Gubernur Banten agar memberikan pendidikan dan pelatihan khusus mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kepada pimpinan tertinggi pengawasan daerah ini, supaya benar-benar paham batas tegas apa yang boleh dan tidak boleh ditutupi menurut undang-undang.
Inspektorat dibayar sepenuhnya dari uang rakyat untuk menjaga uang rakyat tetap terpakai benar. Menutup laporan hasil pemeriksaan justru saat masyarakat membutuhkannya demi melengkapi penegakan hukum yang belum selesai, terasa menyalahi tugas dan amanah yang diembannya.
Jika penolakan tetap dipertahankan tanpa alasan yang sesuai waktu kejadian, pemohon masih berhak melanjutkan keberatan kepada atasan PPID maupun mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Sebaiknya badan pengawaslah yang pertama kali memberi teladan terbuka, bukan malah bersembunyi di balik pasal yang seharusnya tak lagi berlaku untuk kasus lama yang sudah ada putusan hakimnya.
(red)
