SERANG — PilarBangsa.id, 3 September 2026 — Kasus pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp17,89 miliar menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,57 miliar. Di balik kasus yang sebagian pelakunya telah dipidana, kini makin menguat dugaan adanya andil pihak terdekat mantan Gubernur Wahidin Halim. Hal ini sekaligus mempertanyakan sungguh‑sungguh pola pengawasan yang dibangun selama kepemimpinannya.

Menurut sumber media ini yang enggan disebutkan namanya, “Adik kandung Wahidin Halim yang berinisial HAS terkait dalam kasus ini dan seharusnya ikut dipidana. Lihat saja putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang, jelas tercantum nama HAS yang disebutkan menerima aliran dana dari terpidana F.” Ia menambahkan, “Bahkan pertemuan awal antara mantan PPK, terpidana F, serta adik kandung Gubernur di sebuah restoran di kawasan Tangerang Selatan adalah bukti nyata pengaruh kuat yang muncul dari kehadiran kerabat terdekat pimpinan. Hal itu seolah sudah menjadi isyarat agar pembebasan lahan ditetapkan pada lokasi tersebut semata‑mata demi keuntungan besar pihak tertentu.”

Sumber itu juga menyampaikan, “Kasus ini sekaligus menampakkan keraguan atas penempatan ruang kerja khusus BPKP di lingkungan kantor Inspektorat saat itu. Kehadiran BPKP di sana diduga hanya dipajang seolah bukti bahwa pengawasan diperketat dan berjalan bersih.” Ia menyoroti pula hal yang belum pernah terjawab secara terbuka yakni dasar hukum penempatan tersebut serta kejelasan biaya operasional yang diduga banyak dibiayai dari pengeluaran di luar daftar anggaran resmi, baik dari pihak Inspektorat maupun yang diserahkan untuk kebutuhan BPKP. “Dana di luar rencana anggaran semacam ini justru membuat jejak pertanggungjawaban menjadi samar dan berantakan,” tambahnya.

Sumber menegaskan pula, “Nama yang tercantum jelas menerima aliran dana dan diduga ikut membuka jalan proyek demi keuntungan bersama, namun hingga kini tetap bebas. Saya menduga perlindungan bagi HAS datang dari kekuatan besar maupun dukungan partai politik yang seolah menjadi tembok tebal menahan KPK agar tidak melanjutkan pemeriksaan sampai tuntas menjerat semua pihak yang disebut dalam proses persidangan.”

Pola ini terasa berulang di mana pengawasan diduga tidak berjalan adil merata dan kebijakan kepegawaian kerap diatur tanpa jalur jelas, sementara kerabat serta orang dekat terasa leluasa mengatur hal menyangkut proyek bernilai uang rakyat. Seolah berlaku ukuran ganda bahwa yang lemah cepat diproses sedangkan yang dekat kekuasaan dibiarkan berlalu begitu saja.

Terkait dugaan keterlibatan adik kandung mantan Gubernur Wahidin Halim, redaksi PilarBangsa.id bermaksud meminta konfirmasi langsung di Kantor DPRD Provinsi Banten. Hingga berita ini diturunkan, upaya tersebut belum terwujud.
(red)