Serang – pilarbangsa.id

Pemberitaan mengenai dugaan penjualan tanah bongkaran sisa proyek Revitalisasi Taman Kota Ciruas Tahap I memicu perdebatan di kalangan pelaku jurnalisme maupun pelaksana proyek. Berita yang beredar menyebut adanya transaksi sejumlah uang per mobil atas tanah hasil galian yang seharusnya dibuang, lalu dituduhkan sebagai kerugian keuangan daerah. Namun, penelusuran lebih mendalam dan pengamatan di lapangan menunjukkan gambaran yang tidak sesederhana itu.

Berdasarkan dokumen kontrak pada umumnya, pekerjaan hanya mewajibkan pelaksana membongkar dan membuang tanah agar lokasi proyek bersih. Secara tegas tidak tertulis tempat pembuangan maupun aturan pemanfaatan sisa material tersebut. Tidak hanya tanah, pembongkaran juga menghasilkan puing-puing, sisa bangunan, dan limbah konstruksi yang biaya angkut serta pembuangannya sepenuhnya ditanggung pelaksana. Material jenis ini tidak bernilai jual dan justru membebani biaya yang seringkali tidak diimbangi oleh harga satuan pembuangan dalam Rencana Anggaran Biaya.

Joshrius, wartawan yang telah berkiprah sejak 1989 dan memantau langsung pelaksanaan proyek pemerintah, menyatakan pemanfaatan sisa galian bukan hal baru. “Sejak masa Orde Baru hingga sekarang, setiap ada pekerjaan pembangunan atau pembongkaran, material yang masih bisa dimanfaatkan oleh warga untuk urugan sekolah, masjid, atau perumahan diambil secara sukarela. Ini tidak pernah menjadi masalah selama puluhan tahun,” ujarnya. “Yang jelas pelanggaran itu adalah jika tanah milik negara di luar lingkup proyek dibongkar lalu dijual. Itu korupsi. Tapi kalau sisa galian yang memang harus dibuang, lalu warga yang membutuhkan mengambilnya — itu bukan pelanggaran,” tambah Joshrius.

Joshrius meminta Bupati Serang segera melakukan tindakan klarifikasi terkait berita yang sudah beredar, guna meredam isu dan tuduhan yang dinilainya tidak bernilai tersebut.

Yang menjadi sorotan adalah pemberitaan yang beredar sejauh ini belum melibatkan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang maupun terkait. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK selaku pemegang amanah pekerjaan, konsultan pengawas, maupun penyedia jasa belum didengar penjelasannya. “Seharusnya sebelum menulis, penulis membaca kontrak, melihat RAB, lalu mengajukan permohonan keterangan resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pelaksana. Itu alur kerja jurnalisme yang benar. Tapi yang terjadi sebaliknya: hanya melihat ada uang berpindah sejumlah per mobil, lalu langsung disimpulkan sebagai penjualan milik negara,” kata Joshrius.

Ia menambahkan kekhawatirannya terhadap pola pemberitaan semacam ini. “Ada dugaan berita seperti ini dibuat bukan untuk kepentingan publik, melainkan agar pihak terkait merasa tertekan dan berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan imbalan tertentu. Ini bukan jurnalisme, ini pemerasan terselubung.”

Menurut pengamat praktik pers, masalah ini muncul karena banyak yang masuk ke dunia jurnalisme hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota dan surat tugas, tanpa dibekali pemahaman Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, serta kemampuan verifikasi fakta. Akibatnya, berita ditayangkan tanpa memastikan kelengkapan data, tanpa mendengar kedua belah pihak, dan tanpa memegang dokumen utama yaitu kontrak kerja. (Bagariang)