Serang – pilarbangsa.id

Baru kemarin, Selasa 22 September 2026, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Serang akhirnya melakukan kunjungan ke kediaman korban dugaan pelecehan seksual yang berada di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Kedatangan ini terjadi lebih dari delapan bulan sejak laporan peristiwa itu masuk ke kepolisian.

Keterlambatan kehadiran pihak pemerintah tersebut dibenarkan oleh jajaran UPT PPA Kabupaten Serang dengan alasan pihak keluarga korban tidak pernah melaporkan peristiwa itu ke instansi mereka. Namun, penjelasan ini dibantah oleh pengamat kebijakan publik, Mei Sartika Sitorus, SE.

“Justru pihak kepolisianlah yang berkewajiban menyampaikan informasi kasus dan merekomendasikan rujukan ke UPT PPA, bukan membebankan kepada korban atau keluarganya,” tegas Mei Sartika Sitorus, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI).

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (2), yang menyatakan kepolisian wajib menyampaikan informasi kasus perlindungan anak kepada unit pelayanan terkait paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sejak laporan diterima.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke Polres Serang Kabupaten pada 16 Januari 2026 dengan Nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Tersangka telah ditetapkan sejak Februari 2026 dan Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan pada 12 April 2026, namun hingga saat ini pelaku belum dapat diamankan meskipun identitas serta alamat tempat tinggal diketahui dengan jelas.

Kondisi mental korban pun dilaporkan semakin terganggu. Anak tersebut kerap mengurung diri dan enggan berkomunikasi dengan pihak di luar lingkaran keluarga terdekat. Keluarga mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya layanan pendampingan dari UPT PPA maupun kewajiban negara untuk memberikan perlindungan.

Redaksi Pilar Bangsa telah mengirimkan surat permintaan keterangan resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Serang Kabupaten, melalui Kepala Unit PPA Sat Reskrim, terkait sejumlah hal mendesak:

1. Apakah penyampaian informasi kasus kepada UPT PPA telah dilakukan sesuai Perpres No. 55 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (2)? Jika ya, pada tanggal berapa?
2. Jika belum disampaikan, apa alasan tidak melaksanakan ketentuan tersebut?
3. Apakah telah dilakukan rujukan resmi agar korban mendapatkan pendampingan psikologis, pemulihan, dan perlindungan dari UPT PPA Kabupaten Serang?
4. Mengingat keluarga korban mengaku tidak mengetahui layanan UPT PPA, apakah kepolisian telah memberikan pemberitahuan tentang hak-hak pendampingan kepada keluarga?
5. Tersangka sudah ditetapkan sejak Februari 2026 dan DPO diterbitkan 12 April 2026, mengapa belum tertangkap padahal identitas dan alamat diketahui?
6. Telah berlalu lebih dari delapan bulan, faktor apa yang menyebabkan proses penanganan berjalan lambat?
7. Masyarakat mempertanyakan mengapa penangkapan tersangka yang datanya lengkap justru terhambat, sementara kasus lain dapat diselesaikan lebih cepat. Apakah ada perlakuan khusus atau hambatan lain?
8. Langkah konkret apa yang akan diambil segera untuk menangkap tersangka sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai undang-undang?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Serang Kabupaten. Redaksi menantikan jawaban transparan demi kepastian hukum bagi korban dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Banten. (red)