Serang – pilarbangsa.id

Peristiwa bermula sekitar Desember 2025, saat tersangka Jayadi alias Yadi Saputra berkenalan dengan korban yang berinisial DF di kediaman korban. Saat itu, Jayadi menjadi bagian dari kru yang mengatur soundsystem pada acara resepsi pernikahan kerabat korban.

Beberapa hari kemudian, Jayadi mengajak DF menonton balap liar di Boru, lalu membawanya ke tempat tinggalnya di Kecamatan Petir.

“Di rumah itu sepi. Saya dipaksa mengonsumsi tiga butir pil dan minum Sprite. Setelah itu saya tidak tahu lagi apa yang dilakukan karena saya tidak sadarkan diri,” ujar DF di sela tangisnya. “Saya merasa tidak berharga lagi. Saya tidak rela, tetapi tidak mampu melakukan apa-apa.”

Sejak laporan masuk ke Polres Kabupaten Serang pada Januari 2026, tak satu pun pihak berwenang yang datang memberikan pendampingan kepada DF, selain keluarga sendiri. Ketika ditanya soal kunjungan dari UPT PPA Kabupaten Serang, DF yang didampingi ibunya menjawab, “Saya hanya diam di rumah. Tidak ada tamu dari mana pun, apalagi petugas berseragam seperti yang Bapak maksud dari UPT PPA itu.”

Penderitaan keluarga tak berhenti di situ. Ayah korban bercerita kepada media ini bahwa justru sejak melapor, keluarganya ditekan dan diminta uang oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan mereka.

“Sejak perkara ini saya buat laporan di Polres Kabupaten Serang bulan Januari lalu, saya justru mendapat perlakuan dari beberapa oknum yang mengaku dari media. Mereka meminta sejumlah uang agar polisi segera menangkap pelaku,” tuturnya sambil menahan tangis.

“Belum lama ini saya juga bertemu beberapa orang yang mengaku dari media, ternyata datang bersama keluarga pelaku. Saya diminta menandatangani surat perjanjian seharga Rp10 juta — yang menulis surat itu oknum, yang tanda tangan saya, tapi uangnya yang menerima dan menikmati tetap oknum itu.”

Belum selesai, sebelum pelaku ditangkap oleh Polsek Baros, orang-orang itu kembali menghubunginya.

“Mereka minta uang lagi, katanya untuk diserahkan kepada penyidik karena diketahui Jayadi ada di Kecamatan Petir. Tapi saya tak mampu memberi — uang sebelumnya pun saya pinjam ke tetangga dan belum bisa dikembalikan. Saya rela berutang, yang penting pelaku dihukum atas perbuatan yang sudah merampas masa depan anak saya,” ujar ayah DF dengan suara gemetar.

Tokoh masyarakat sekaligus warga Ciruas, Supran, menyampaikan tekad warga mengawal perkara ini.

“Kita warga Banten mengawal perkara ini sampai tuntas. Kita awasi polisi yang menangani dan jaksa yang mendakwa Jayadi ini nanti. Kita kawal ketat. Orang ini harus dihukum seberat-beratnya. DF yang jadi korban ini sudah hilang masa depannya akibat perbuatan biadab pelaku. Mari kita kawal ketat,” tegas Supran.

Di tempat terpisah, pemerhati pengawasan kinerja kepolisian Tuan Raja Sitinjak meminta Polda Banten menyisir peredaran narkoba jenis pil dan tembakau Gorillaz yang terbukti merusak masa depan anak bangsa, sebagaimana terjadi di Petir.

“Polda Banten harus serius menghentikan peredaran narkoba yang sudah terbukti kuat merusak masa depan para gadis-gadis belia,” tegasnya.

Ia mempertanyakan kinerja kepolisian di wilayah hukum Polda Banten.

“Apa yang salah pada perlakuan polisi di Banten ini yang tak kunjung mampu mengatur bawahannya menjadi polisi yang benar? Seolah tak bergerak kalau tak ada pelapor. Itu tidak benar — kepolisian punya tugas menghentikan kejahatan sendiri,” ujarnya.

Tuan Raja Sitinjak menegaskan, “Kalau Kapolda Banten tak mampu memimpin bawahannya bekerja sesuai amanat undang-undang, saya minta Bapak Kapolda yang Terhormat mundur saja!”

Selain itu, ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Cilegon dalam jaringan pengerukan BBM bersubsidi yang dijual ke swasta demi keuntungan pribadi.

“Jika terbukti, penanganannya tak boleh sekadar UU Migas — harus dijerat korupsi dan pencucian uang. Selisih harga subsidi itu adalah uang negara yang ditanggung APBN,” tandasnya.

Diketahui, dugaan praktik ini sudah berlangsung lama. Salah satu pelaku yang dikenal dengan panggilan “Bos Minyak Danar” sempat aktif bertransaksi di wilayah Kalodran sebelum akhirnya pergi dari lokasi tersebut.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pimpinan UPT PPA Kabupaten Serang, Polda Banten, maupun pihak terkait lainnya belum berhasil dilakukan. Jayadi alias Yadi Saputra sendiri berhasil ditangkap dan diserahkan ke penyidik Polres Kabupaten Serang pada Jumat, 26 September 2026, dalam perkara bernomor laporan LP/B/33/I/2026/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. (Bagariang)