SERANG, PILARBANGSA.ID — Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang menahan pencairan hibah senilai Rp. 42 miliar untuk PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) kian mengemukakan sejumlah kejanggalan di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Terbaru, muncul sorotan kuat terkait dugaan penggunaan mobil operasional perusahaan oleh dua orang Komisaris Independen PT ABM.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa dukungan anggaran bagi BUMD tidak dapat dilepaskan begitu saja. Pemerintah memastikan rencana bisnis pengurus baru memiliki arah yang jelas sebelum dana disalurkan.
“Masih menahan penyertaan modal PT ABM. Kita lihat dulu rencana kerjanya,” ujar Dimyati.
Langkah tegas Pemprov Banten ini mendapat apresiasi dari pemerhati kebijakan publik, Mei Sartika Sitorus, SE.
“Saya sangat apresiasi langkah Bapak Wakil Gubernur. Bagaimana mungkin dana Rp42 miliar diserahkan jika di dalam perusahaan saja terindikasi dua orang komisaris independen menggunakan kendaraan operasional tanpa kejelasan aturan?” tegas Mei.
Komisaris independen sejatinya berfungsi mengawasi kinerja direksi. Jika pihak yang bertugas mengawasi saja terindikasi memanfaatkan aset perusahaan, maka wajar jika masyarakat meragukan akuntabilitas perusahaan tersebut.
“Ini bukan rapor yang baik. Fasilitas perusahaan adalah untuk operasional, bukan kepentingan pribadi. Rencana kerja yang diminta Pemprov harus mencakup aturan tegas soal penggunaan aset, termasuk kendaraan dinas. Jangan sampai dana rakyat puluhan miliar justru dinikmati segelintir orang,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, Mei juga meminta Kejaksaan Tinggi Banten menelusuri dan mengusut tuntas bantuan dana Rp250 juta yang diklaim sebagai anggaran Panitia Seleksi (Pansel). Hal ini dinilai janggal, mengingat saat pansel bekerja, keuangan PT ABM seharusnya sudah ditutup berdasarkan perintah Wakil Gubernur pada tahun 2025. Jika keuangan sudah ditutup, dari mana sumber dana tersebut berasal?
Mei mendesak Kejati Banten mempercepat penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi lainnya di PT ABM — selain kasus proyek minyak sayur yang telah diputus PN Serang. Di antaranya dugaan kesalahan pelaksanaan anggaran terkait dana deposit serta dugaan kesewenangan pihak tertentu dalam mengelola keuangan sebelum pergantian direksi baru. Penyelidikan ini harus tuntas agar arus kas PT ABM ke depannya dapat berjalan lancar tanpa beban masa lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Pilarbangsa.id belum mendapat tanggapan dari jajaran direksi maupun komisaris PT ABM. (Red)
