CILEGON, PILARBANGSA.ID — Konflik internal di tubuh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon memanas. Pengurus KADIN Kota Cilegon masa bakti 2025–2030 resmi melayangkan gugatan terhadap KADIN Provinsi Banten ke Pengadilan Negeri Serang.

Kepengurusan KADIN Kota Cilegon yang dipimpin H. Muhamad Salim sejak 14 Februari 2025 berdasarkan SK No. SKEP/002/DP KADIN-BANTEN/II/2025 menegaskan telah menjalankan roda organisasi sesuai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menjadi jembatan pengusaha lokal dengan dunia industri.

Permasalahan bermula ketika Ketua KADIN Kota Cilegon dinyatakan berhalangan tetap karena peristiwa hukum, sehingga tidak dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Surat No. SKEP/005/DP/KADIN-CILEGON/II/2026.

Menyikapi kekosongan tersebut, pengurus menggelar Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang diketahui KADIN Provinsi Banten, lalu menetapkan Ikhwanudin Mahmud sebagai Penjabat Ketua KADIN Kota Cilegon berdasarkan Surat No. SKEP/007/DP/KADIN-CILEGON/II/2026 untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Pengusaha senior yang akrab disapa Cak Moel menegaskan, peristiwa hukum yang menimpa ketua tidak mencederai kepengurusan lainnya. Roda organisasi tetap berjalan dan menjadi wadah koordinasi aktif antara pengusaha dan pemangku kepentingan demi menjaga iklim usaha yang kondusif di Cilegon.

“Jangan karena satu orang bermasalah, semua pengurus dianggap bermasalah. Kami tetap solid, program kerja jalan. Justru kami ingin mengembalikan marwah KADIN Cilegon agar dipercaya publik dan industri,” ujar Cak Moel dalam konferensi pers.

Namun sangat disayangkan, lanjut Cak Moel, saat pengurus mengajukan legalitas SK Penjabat Ketua ke KADIN Provinsi Banten, justru tidak mendapat apresiasi. Sebaliknya, KADIN Banten menerbitkan Surat No. 07/KU/KADIN-BANTEN/V/2026 yang membekukan seluruh pengurus KADIN Kota Cilegon secara spontan dan tergesa-gesa.

Perwakilan Kuasa Hukum KADIN Kota Cilegon, Basir, menilai pembekuan tersebut cacat prosedural dan melanggar aturan organisasi.

Menurut Basir, KADIN Provinsi Banten membekukan tanpa melalui tahapan teguran pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART KADIN.

“Selama satu tahun lebih kepengurusan berjalan baik, RPL sudah sesuai AD/ART. Tiba-tiba dibekukan hanya karena alasan mekanisme yang tidak diatur dalam Peraturan Organisasi. Itu tidak objektif dan cacat hukum,” tegas Basir.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyoroti sikap KADIN Provinsi Banten yang dinilai arogan dan tidak profesional dalam mengambil keputusan organisasi.

Karena itu, pengurus yang masih aktif mengambil langkah hukum dengan menggugat ke PN Serang, yang diwakili Mulyadi (Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup), Hasan Basri (Wakil Ketua Bidang Pemanfaatan Limbah Industri), dan Arief Rachman (Wakil Ketua Bidang Sosial dan CSR) melalui tim kuasa hukum Bahtiar Rifai dan kawan-kawan.

Basir menjelaskan, gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada KADIN Provinsi Banten, tetapi juga kepada KADIN Indonesia atau KADIN Pusat. Hal ini karena KADIN Pusat dinilai pasif dan membiarkan tindakan KADIN Banten seolah dianggap sah tanpa memberi ruang penjelasan kepada KADIN Cilegon.

“Kami minta majelis hakim membatalkan SK Pembekuan yang tidak sesuai prosedur dan tetap mengaktifkan pengurus KADIN Cilegon masa bakti 2025–2030,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan KADIN Kota Cilegon, Sahruji, menegaskan pihaknya menolak tegas pembentukan Caretaker KADIN Kota Cilegon 2026.

Menurut Sahruji, SK No. SKEP/001/DP/KADIN-BANTEN/III/2026 tentang Pembekuan dan Pengangkatan Caretaker yang diterbitkan bersamaan dengan surat pembekuan tidak boleh dilaksanakan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkrah, kepengurusan kami masih sah secara hukum. Kami akan tetap menjalankan aktivitas dan program kerja KADIN Kota Cilegon 2025–2030 untuk kepentingan pengusaha lokal,” pungkas Sahruji. (Sari)