SERANG, PILARBANGSA.ID – Dua orang yang telah bertunangan, ED dan AM, diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Banten terkait dugaan tabrak lari terhadap dua personel Patroli Jalan Raya di Tol Serang-Panimbang, KM 70, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, ED di wilayah Pandeglang dan AM di wilayah Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, insiden bermula saat dua personel PJR mendatangi sebuah mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. Kendaraan itu dicurigai digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Saat didatangi petugas, ada kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil,” ujar Maruli, Jumat (6/11/2026).

Permintaan itu tidak diindahkan. Pengemudi justru menancap gas dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil dan terbawa sejauh kurang lebih tiga kilometer.

“Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Daihatsu Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Kepada penyidik, pengemudi mengaku panik saat didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Meski menyadari ada anggota polisi yang tersangkut di depan mobil, pengemudi tetap memacu kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.

“Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” ungkap Maruli.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu rekaman video CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Satu orang dijerat sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan satu orang lainnya diproses sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut. (Sari)