Serang — pilarbangsa.id
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, masih menggantung. Tersangka yang telah ditetapkan dan masuk Daftar Pencarian Orang belum juga tertangkap. Di sisi lain, keluarga korban mengaku belum menerima bantuan maupun pendampingan dari pemerintah, padahal kondisi mental anak kian memburuk.
Menurut orang tua korban, anaknya kini cenderung mengurung diri di kamar dan menutup diri dari lingkungan sekitar. Ia enggan berkomunikasi dengan siapa pun selain keluarga kandungnya sendiri. Kondisi ini semakin membebani keluarga yang harus berjuang sendiri memulihkan sang anak tanpa dukungan pihak berwenang.
Sampai saat ini, tidak ada bantuan apa pun. Baik pemerintah daerah maupun pusat belum memberikan perhatian, pendampingan, maupun dukungan apa pun sebagai anak korban. Kami berjuang sendirian. Apakah karena kami miskin, maka negara tak punya kewajiban mendampingi anak kami, ujar orang tua korban dengan nada getir.
Menyikapi hal tersebut, Mei Sartika Sitorus, SE, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, menegaskan bahwa peraturan yang ada sesungguhnya sangat jelas mewajibkan negara dan pemerintah daerah memberikan perlindungan serta pemulihan bagi anak korban tindak pidana.
Peraturan itu seakan buta dan tidak berlaku bagi mereka yang kurang mampu. Padahal Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 53 UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022, serta Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 telah mengamanatkan hal tersebut secara tegas. Negara tidak boleh membeda-bedakan warganya hanya karena status ekonomi keluarga, ucap Mei Sartika.
Saya minta kepada Ibu Bupati Serang segera turunkan UPT PPA Kabupaten Serang mengunjungi rumah korban. Jika APBD Kabupaten Serang tak cukup untuk biaya operasional mengurus korban, Bupati dapat meminta bantuan dana hibah dari pemerintah pusat, tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 16 Januari 2026 dengan nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Jayadi alias Yadi Saputra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa diduga terjadi pada 13 Januari 2026 di Kampung Singapadu, Kecamatan Petir.
Hingga kini, tersangka belum berhasil diamankan meskipun Daftar Pencarian Orang telah diterbitkan sejak 12 April 2026. Dua kali upaya penangkapan pada bulan Maret dan Mei lalu belum membuahkan hasil.
Keluarga berharap pihak berwenang tidak hanya fokus menangkap pelaku, tetapi juga segera memenuhi kewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan bagi anak korban sesuai amanat undang-undang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait. (red)
