SERANG, PILARBANGSA.ID — Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM) periode 2020–2024. Penetapan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah TB.M, mantan Kepala Divisi Sales & Marketing PT ABM, serta dua mitra usaha, yaitu A.S alias Dre dan A.N.
Berdasarkan keterangan penyidik, TB.M selaku pejabat PT ABM periode 2021–2023 diduga melakukan kerja sama perdagangan sembako yang tidak sesuai aturan bersama kedua mitra usaha. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6.821.110.500,00, berdasarkan laporan Inspektorat Daerah Provinsi Banten tanggal 14 Oktober 2026.
Pada Kamis, 29 Oktober 2026, tim penyidik memanggil TB.M untuk diperiksa, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan menyerahkan surat.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pasal-pasal terkait.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap perkara ini secara tuntas. (red)
