SERANG, PILARBANGSA.ID – Penutupan Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Eksekutif Pemerintah Provinsi Banten yang dipimpin Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah dinilai menjadi momentum bagi Pemprov Banten untuk menjelaskan secara terbuka status proyek Pembangunan Peningkatan Infrastruktur Layanan Kejaksaan Tinggi Banten senilai Rp4.065.445.800,00.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Wagub Dimyati saat menutup workshop di Aula Dinas PUPR Provinsi Banten pada Kamis (29/10/2026) menegaskan bahwa integritas harus menjadi landasan utama bagi seluruh pejabat. Ia mengajak aparatur untuk senantiasa berhati‑hati, menjauhi korupsi, serta membangun budaya saling asah, asih dan asuh dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Program ini sangat bagus supaya para pejabat betul‑betul berhati‑hati dalam bekerja dan berpikir panjang agar tidak terseret korupsi maupun perbuatan tercela,” ungkap Wagub Dimyati dalam rilis resmi Nomor 481/1226‑RLS.ADPIM/X/2026 yang diterbitkan Setda Provinsi Banten.
Namun di sisi lain, kalangan pengamat kebijakan publik menilai pesan integritas tersebut harus dibarengi transparansi nyata terkait proyek yang terpasang papan informasinya di area Kantor Kejati Banten.
Mei Sartika Sitorus, SE, pengamat kebijakan publik, menyampaikan bahwa selama ini belum jelas apakah proyek tersebut berupa belanja langsung Dinas PUPR untuk kepentingan Pemprov, atau hibah kepada Kejati yang memerlukan persetujuan Kejaksaan Agung serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
“Karena lokasinya berada di lingkungan Kantor Kejati Banten, masyarakat berhak bertanya apakah ini memang urusan daerah atau justru pendanaan fasilitas APH yang seharusnya menjadi ranah APBN. Apalagi KPK telah berulang kali mengimbau Kepala Daerah agar berhati‑hati memberikan dukungan fisik kepada aparatur penegak hukum agar tidak menimbulkan utang budi,” ujar Mei.
Ia juga mengkritik terhambatnya upaya tim Pilarbangsa.id untuk memeriksa langsung lokasi proyek. Menurut Mei, hal tersebut justru menimbulkan persepsi bahwa ada hal yang ditutup‑tutupi.
“Kajati Banten dan Dinas PUPR harus menjalankan tugasnya secara patut dan terbuka. Jangan biarkan masyarakat beranggapan bahwa proyek ini bertujuan menanam budi sehingga Kejati enggan mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan unsur Pemprov maupun Dinas PUPR,” tegas Mei.
Mei menambahkan bahwa momentum workshop antikorupsi yang dibuka di Aula Dinas PUPR seharusnya dijadikan titik awal klarifikasi. Ia meminta Pemprov Banten untuk mengungkap secara terbuka siapa pemilik aset setelah pekerjaan selesai, apakah ada persetujuan Kejaksaan Agung, dasar anggaran, serta rincian penggunaan dana APBD tersebut.
Sebagaimana diketahui, papan informasi proyek mencanturkan nama paket Pembangunan Peningkatan Infrastruktur Layanan Kejaksaan Tinggi Banten, satuan kerja Dinas PUPR Provinsi Banten, sumber dana APBD Tahun 2026, nilai kontrak Rp4.065.445.800,00 serta pelaksana CV Lizam Jaya Pratama dan pengawas PT Tata Manunggal Kreasi.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kejati Banten maupun Dinas PUPR Provinsi Banten belum menyampaikan klarifikasi rinci terkait status proyek tersebut.
Pilarbangsa.id akan terus memantau perkembangan dan mendorong Pemprov Banten serta Kejati Banten untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar pesan integritas yang disampaikan Wagub tidak sekadar retorika semata. (red)
