CILEGON – pilarbangsa.id – Jajaran Polres Cilegon menuntaskan kasus kekerasan yang sempat menggegerkan warga Mekarsari. Seorang pekerja bengkel ditangkap karena diduga menusuk teman seprofesinya hingga kritis.
Tersangka yang diamankan yakni R (54), dikenal dengan panggilan RSD. Sementara korbannya adalah J (49) atau JHD. Keduanya sama-sama bekerja di Bengkel HA.
Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana membeberkan kasus ini dalam jumpa pers di Mapolres Cilegon, Selasa (3/11/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kapolsek Pulomerak Kompol Dongan P. Ambarita.
Kejadian berdarah itu berlangsung Jumat, 25 September 2026, dini hari. Sekitar pukul 03.30 WIB, J sedang tidur di area bengkel yang berada di bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari.
Tanpa ada percekcokan sebelumnya, R tiba-tiba menyerang J dengan pisau dapur. Senjata tajam itu panjangnya sekitar 27 centimeter, gagangnya terbuat dari kayu.
Tusukan pertama mengenai kepala J dan pisaunya sempat menancap. Saat pelaku hendak menyerang lagi, J refleks menangkis dengan tangan kanan, hingga telapak tangannya terluka cukup parah.
Kapolsek Pulomerak mengakui, kasus ini sempat buntu. Penyebabnya, J harus menjalani operasi dan belum bisa memberikan keterangan secara utuh.
“Setelah operasi, kondisi korban belum benar-benar normal. Kami sudah coba periksa tiga kali, tapi keterangannya masih berubah-ubah. Akhirnya kami koordinasi dengan dokter,” kata Kompol Dongan.
Setelah korban mulai membaik, penyidik kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan orang-orang terdekat korban. Dari sana, polisi mengarah ke R sebagai pelaku.
Hasil pemeriksaan terhadap R membuka motif yang sudah lama terpendam. R mengaku masih menyimpan rasa sakit hati lantaran pernah dipukul J di kepala pada 2018 akibat salah paham. Keduanya saat itu sempat didamaikan, namun R ternyata tidak benar-benar memaafkan.
“Pengakuannya, dia sudah dua kali mau melakukan pembalasan, tahun 2018 dan 2024, tapi selalu batal karena kondisi di bengkel ramai,” ujar Dongan.
Di tempat kerja, R berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan J hanya bekerja paruh waktu.
Berbekal bukti dan keterangan saksi, polisi meringkus R pada Senin dini hari. Pisau dapur yang dipakai menyerang turut diamankan sebagai barang bukti.
Kini R ditahan di Mapolres Cilegon. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan berat. (Sari)
