TANGERANG, PILARBANGSA.ID – Para ahli waris almarhum Menol bin Embet mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyusul sengketa tanah warisan di Kampung Curug Kulon, Kabupaten Tangerang. Mereka mengaku mengalami intimidasi serta dugaan penguasaan lahan secara paksa yang disebut melibatkan oknum aparat TNI dan Polri.
Permohonan perlindungan tersebut diajukan melalui kuasa hukum pada 5 November 2026. Selain ke LPSK, para ahli waris juga telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat tanah yang dipersengketakan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.
Perwakilan ahli waris menyatakan keluarga telah menguasai dan merawat lahan tersebut secara turun‑temurun. Tanah yang menjadi objek sengketa sebelumnya tercatat atas nama Menol bin Embet dengan alas hak Girik C Nomor 1614.
“Kami adalah warga asli dan telah tinggal di lokasi tanah ini secara turun‑temurun dari warisan leluhur kami. Selama ini kamilah yang menguasai dan merawat tanah ini,” ujar perwakilan ahli waris.
Persoalan memuncak setelah pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 107 mengklaim bahwa persil dalam sertifikat tersebut berada di atas tanah milik keluarga Menol bin Embet. Namun pihak ahli waris membantah hal itu. Mereka merujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyebut SHM Nomor 107 merupakan objek jaminan yang telah disita Bank DKI, dan perkara tersebut telah menjerat pihak terkait hingga menjadi terpidana.
“Jika demikian, mari kita adu bukti secara terbuka dan objektif. Bukan dengan cara merampok secara arogan, memasang paksa batas‑batas tanah, serta mengintimidasi kami di tanah yang telah kami jaga puluhan tahun ini,” tegas perwakilan ahli waris.
Penasihat hukum para ahli waris, Tobbyas Ndiwa, mempertanyakan mengapa pihak yang mengaku memiliki sertifikat justru diduga melakukan upaya penguasaan paksa apabila lokasi persilnya memang berbeda.
“Pihak lawan menyatakan persil sertifikatnya bukan di lokasi tanah klien kami. Jika benar demikian, mengapa ada eksekusi paksa penguasaan yang dibackingi aparat? Mengapa oknum RT/RW justru membantu memagari tanah secara sepihak? Ini ironis — alih‑alih membuktikan di meja hijau, justru mengerahkan kekuatan di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai para ahli waris tidak hanya menghadapi sengketa hak atas tanah, tetapi juga tekanan yang dinilai berlangsung secara sistematis.
“Klien kami bukan hanya kehilangan hak atas tanah waris yang dijaga turun‑temurun, namun kini juga berada di bawah tekanan sistematis. Mereka dihadapi pihak yang memiliki jaringan luas dan kekuatan besar. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan membiarkan warganya menjadi korban kejahatan pertanahan yang terorganisir,” lanjutnya.
Dalam permohonan ke LPSK, para ahli waris melaporkan dugaan intimidasi berupa pengerahan orang‑orang tak dikenal ke lokasi lahan, tekanan administratif di tingkat desa hingga kecamatan, serta dugaan keterlibatan aparat dan pejabat lingkungan setempat. Mereka juga mengaku pernah dilaporkan ke kepolisian oleh pihak lain yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi. (red)
