SERANG, PILARBANGSA.ID – Komitmen transparansi anggaran serta independensi penegakan hukum di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul terpajangnya Papan Informasi Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten bertajuk “Pembangunan Peningkatan Infrastruktur Layanan Kejaksaan Tinggi Banten”.

Berdasarkan data yang tercantum pada papan proyek, nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp4.065.445.800,00 termasuk PPN. Sumber dana berasal dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Satuan kerjanya adalah Dinas PUPR Provinsi Banten, pelaksana CV Lizam Jaya Pratama dan pengawas PT Tata Manunggal Kreasi. SPMK tercatat tanggal 15 September 2026 dengan masa pelaksanaan selama 108 hari kalender.

Keberadaan proyek yang dibiayai APBD untuk infrastruktur layanan Kejati Banten memicu pertanyaan dari kalangan pengamat kebijakan publik.

Mei Sartika Sitorus, SE, pengamat kebijakan publik, menyatakan bahwa secara ketatanegaraan Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal yang berada di bawah Kejaksaan Agung RI. Seharusnya pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas kantor Kejati menjadi ranah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Mei, alokasi APBD senilai Rp4,065 miliar untuk proyek di lingkungan Kejati berpotensi salah sasaran. Ia menegaskan anggaran daerah seharusnya lebih diprioritaskan untuk kepentingan langsung masyarakat seperti perbaikan jalan, jembatan pedalaman, penanganan banjir serta penyediaan air bersih.

Lebih lanjut Mei mengingatkan bahwa pola pemberian fasilitas fisik dari Pemerintah Daerah kepada aparatur penegak hukum kerap diperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisiko menimbulkan persepsi gratifikasi terselubung serta utang budi institusional.

“Jika kantor Kejati dibiayai oleh Pemprov Banten melalui Dinas PUPR, publik berhak mempertanyakan bagaimana independensi Kejati dalam mengusut perkara dugaan korupsi yang melibatkan unsur Pemprov maupun Dinas terkait,” ujar Mei.

Hingga berita ini diturunkan, tim Pilarbangsa.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada Penerangan Hukum Kejati Banten serta Dinas PUPR Provinsi Banten untuk mengetahui dasar hukum proyek tersebut, apakah terdapat perjanjian kerjasama resmi, lokasi persis pekerjaan, serta urgensi penggunaan APBD untuk infrastruktur layanan Kejati. Namun belum ada tanggapan resmi yang rinci.

Pilarbangsa.id akan terus memantau perkembangan hal ini dan mendorong instansi terkait untuk menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat Banten. (red)