Cilegon – pilarbangsa.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menambah 40 unit telepon warung telekomunikasi khusus (wartelsus) untuk memfasilitasi komunikasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sekaligus menekan peredaran ponsel ilegal di dalam lapas.

Penambahan fasilitas itu dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan komunikasi sekitar 1.800 warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Cilegon.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Cilegon, Eko Agus Santoso mengatakan, penambahan 40 unit tersebut diajukan karena jumlah warga binaan yang cukup besar.

“Untuk Lapas Kelas IIA Cilegon kita tambahkan permintaan 40 unit karena warga binaan kita berjumlah 1.800 orang,” ujar Eko, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, saat ini sudah ada 60 unit wartelsus yang aktif dan digunakan warga binaan untuk menghubungi keluarga. Dengan tambahan baru ini, kapasitas layanan komunikasi diharapkan semakin memadai.

“Yang sekarang aktif di lapas ada 60 unit. Ini berguna untuk warga binaan berkomunikasi dengan keluarganya. Diharapkan komunikasi ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Menurut Eko, wartelsus menjadi sarana penting bagi warga binaan untuk tetap menjaga hubungan dengan keluarga selama menjalani masa pembinaan. Fasilitas tersebut juga sudah dilengkapi layanan panggilan video.

“WBP bisa video call dengan keluarga karena rindu dengan keluarganya dan bisa melihat wajahnya langsung,” jelasnya.

Pihaknya akan terus mengevaluasi kebutuhan layanan komunikasi tersebut secara berkala. Jika masih terdapat kekurangan, penambahan unit akan kembali diajukan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Bilamana ada kekurangan dan lain hal di Lapas Cilegon, akan ditambahkan beberapa unit lagi untuk menstabilkan kebutuhan warga binaan,” imbuhnya.

Eko menegaskan, selain mempermudah komunikasi, penyediaan wartelsus merupakan bagian dari strategi pengamanan untuk mencegah masuknya telepon seluler ilegal.

Keberadaan fasilitas resmi yang berada dalam pengawasan petugas diharapkan dapat menekan penggunaan handphone pribadi yang dilarang di dalam lapas.

“Untuk masyarakat bisa menghubungi keluarganya yang ada di dalam lewat wartel,” tuturnya.

Ia pun mengimbau agar warga binaan memanfaatkan sarana resmi yang telah disediakan dan tidak lagi menggunakan ponsel ilegal.

“Saya harap tidak ada lagi yang menggunakan handphone di dalam lapas karena kita sudah menyediakan dengan kapasitas yang baik,” tegasnya. (Sari)