SERANG — PilarBangsa.id, 16 September 2026 — Langkah Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten menetapkan pengurus baru PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) menuai kritik keras dan sorotan tajam dari para analis kebijakan serta masyarakat. Proses seleksi terbuka tersebut diduga diwarnai benturan kepentingan yang nyata, sehingga banyak pihak mendesak DPRD Provinsi Banten untuk segera membatalkan hasil seleksi ini.
Sorotan utama tertuju pada posisi Komisaris Independen terpilih, Riswanda, Ph.D. Diketahui, Riswanda merupakan dosen tetap aktif di Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Ironisnya, institusi yang ditunjuk Pemprov Banten untuk menyelenggarakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) justru adalah Untirta sendiri.
Skema “Untirta yang menguji, orang Untirta yang lolos” dinilai mencederai asas keadilan, transparansi, dan objektivitas dalam sistem merit pemerintahan daerah.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai kendati keterlibatan akademisi dalam tim penguji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kelolosan dosen internal dari institusi penguji tersebut cacat secara etika tata kelola yang bersih. Bagaimana mungkin tim penguji dapat menilai secara objektif dan mandiri jika yang diuji adalah sejawat atau bagian dari lingkungan kampus yang sama? Pola ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas yang menutup kesempatan bagi kalangan profesional murni di luar lingkaran kampus.
Masalah lain muncul dari status Riswanda selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seorang abdi negara diwajibkan memfokuskan tugasnya pada pelayanan publik. Namun, aturan tersebut dinilai seakan diabaikan dengan berlindung pada PP Nomor 54 Tahun 2017 yang membedakan ketentuan bagi Direksi dan Komisaris.
Praktik rangkap jabatan ini juga memicu pertanyaan terkait pembagian waktu kerja serta pemberian penghasilan ganda dari anggaran negara di tengah banyaknya tenaga profesional yang belum terserap kerja.
PilarBangsa.id telah berupaya meminta tanggapan langsung kepada Riswanda melalui pesan aplikasi WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diterima.
Secara terpisah, konfirmasi juga disampaikan kepada Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, M.Si., melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau reaksi yang diberikan.
Masyarakat dan para pengamat pun meminta DPRD Provinsi Banten menggunakan kewenangan pengawasannya untuk segera membatalkan hasil seleksi tersebut, membuka proses seleksi ulang yang independen, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan.
(Red / PilarBangsa.id)
