Serang – pilarbangsa.id

Kepolisian Resor Serang, Polda Banten, menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada A.S. selaku pelapor, melalui surat tertanggal 29 Juni 2026. Surat ini menindaklanjuti laporan yang diajukan pada 16 Januari 2026 dengan nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.

Berdasarkan surat tersebut, proses penyidikan telah berjalan sejak Februari 2026. Penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, antara lain A.S., D.F., R.A., M., serta Y.S. sebanyak dua kali.

Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik resmi menetapkan Jayadi alias YS sebagai tersangka. Namun upaya penangkapan yang dilakukan pada 22 Maret 2026 dan 13 Mei 2026 belum membuahkan hasil.

Pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jayadi alias YS sejak 12 April 2026. Hingga kini tersangka belum berhasil diamankan.

Susahnya menangkap seorang yang diduga pelaku pelecehan seksual itu dinilai sulit diterima akal sehat, jika dibandingkan dengan kepolisian yang mampu memburu pelaku terorisme meski tanpa foto jelas. Hal ini membuat masyarakat mempertanyakan kemampuan Polres Serang, terlebih karena tersangka memiliki identitas, alamat, serta foto yang sudah diketahui. Tak sedikit warga yang bertanya-tanya: jangan-jangan ada perlindungan atau dukungan kuat di balik sosok yang kini masuk daftar pencarian tersebut?

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak Polres Serang melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

(Red)