SERANG, PILARBANGSA.ID — Sebuah papan informasi proyek bernilai ratusan juta rupiah di lingkungan Kejaksaan Negeri Serang terlihat tidak terpasang sebagaimana mestinya. Papan tersebut justru disangkutkan di antara perancah bambu pembangunan, seolah-olah “dijemur” dan tergantung menyerupai jemuran kain.

Berdasarkan pantauan Pilarbangsa.id di lokasi, Kamis (22/10/2026), papan tersebut memuat informasi pekerjaan konstruksi Triwulan III Pos Kamdal pada Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Serang Tahun Anggaran 2026. Nilai pekerjaan tertera sebesar Rp396.604.557,46. SPK/PPK nomor 06/SRG/53/09/2026 ditandatangani pada 2 September 2026, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Narasi Indonesia.

Kehadiran Pilarbangsa.id ke lokasi dan ke Kantor Kejaksaan Negeri Serang merupakan undangan, yaitu melalui informasi dari teman media lain serta telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai Kejari Serang. Namun saat pertemuan berlangsung pada Kamis (22/10/2026), media ini justru diperlakukan seperti sedang diinterogasi layaknya tersangka, dan diduga kuat merampas kemerdekaan pers. Padahal kehadiran media ini murni atas undangan, bukan inisiatif datang sendiri untuk mewawancarai. Petugas yang hadir meminta surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) media. Sementara itu, ketika media meminta bukti identitas dan surat penunjukan jabatan serta sertifikat resmi dari badan negara kepada orang yang mengaku sebagai PPK, orang tersebut tidak dapat menunjukkannya.

Saat pertemuan berlangsung, orang yang mengaku sebagai PPK tersebut mempertanyakan pemberitaan sebelumnya, “Dari sudut pandang mana saudara melihat sehingga pemberitaan itu timbul?” Pertanyaan itu dijawab dengan lugas oleh perwakilan media, “Dari sudut pandang masyarakat luas yang melihat langsung di lokasi.”

Merespons perlakuan tersebut, Mei Sartika Sitorus, SE yang juga hadir mengkritisi, “Wahai saudaraku pejabat yang ada di sana, janganlah kalian rampas kemerdekaan pers! Sesungguhnya, kehadiran pers yang melakukan pengawasan positif justru harus diapresiasi dan dijadikan bahan perbaikan ke depan.”

Mei juga menyoroti aspek keamanan dan kelayakan proyek, “Proyek itu tidak boleh menghalangi pejalan kaki atau menimbulkan kemacetan akibat perancah kayu yang dipasang masuk ke area jalan raya. Penggunaan bahan material pun harus sesuai kebutuhan proyek — pasir untuk bahan cor haruslah pasir yang memang spesifikasinya untuk adukan beton. Tidak boleh dipakai pasir pasang atau pasir urug untuk keperluan tersebut,” tegas Mei.

Mengenai dugaan penyimpangan ini, Mei memohon kepada Bapak Kajari Serang maupun Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten c.q. Asisten Pengawasan, agar mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja para pemangku jabatan dalam pelaksanaan paket proyek ini.

“Jika keadaan ini benar-benar terjadi, saya mohon Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Serang menyelidiki permasalahan ini. Jika ditemukan bahan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka mohon dibongkar dan dipasang kembali sesuai ketentuan yang benar,” ujar Mei.

Hal ini dikatakannya sejalan dengan tugas utama lembaga penegak hukum: pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pencegahan antara lain melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Selain itu, hal ini juga selaras dengan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa upaya pemberantasan korupsi meliputi pencegahan dan penindakan secara berimbang.

Pada Papan Informasi Proyek (PIP) tersebut juga tidak tercantum nama konsultan pengawas. Dalam pertemuan kemarin, Pilarbangsa.id juga mempertanyakan ketiadaan buku harian lapangan dan bedeng/direksi kit yang seharusnya tersedia di lokasi proyek. Selain itu, ditemukan dugaan kesalahan fatal, di mana para pekerja tidak mengenakan pakaian dinas maupun alat pelindung diri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 jo. Pasal 38 tentang kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sejak pekerjaan proyek ini dimulai hingga saat ini, para pekerja di lokasi terlihat bekerja tanpa helm pengaman, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Serang belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait seluruh temuan tersebut. Pilarbangsa.id akan terus memantau perkembangan pelaksanaan proyek ini. (red)