SERANG, PILARBANGSA.ID — Sebuah papan informasi proyek bernilai ratusan juta rupiah di lingkungan Kejaksaan Negeri Serang terlihat tidak terpasang sebagaimana mestinya. Papan tersebut justru disangkutkan di antara perancah bambu pembangunan, seolah-olah “dijemur” dan tergantung menyerupai jemuran kain.

Royhan, Ketua Umum Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formak), menyoroti adanya kejanggalan terkait proyek tersebut.

“Kami melihat dan juga menduga adanya kejanggalan dalam pembangunan proyek tersebut. Papan informasi kenapa justru disangkutkan ke perancah bambu?” tanya Royhan.

Menurut pengamatan di lapangan, papan informasi yang seharusnya dipasang tegak pada tiang khusus dan mudah dilihat masyarakat, malah terlihat menggantung di celah-celah bambu. Mahasiswa mempersoalkan hal ini yang dinilai tidak mencerminkan tata kelola proyek yang baik dan transparan.

Selain masalah fisik proyek, Royhan juga menyoroti perlakuan pihak di lokasi yang dinilai membatasi kebebasan pers.

“Petugas atau pekerja yang seharusnya paham, justru ketika wartawan datang mencari informasi, bukan disambut baik, melainkan diinterogasi dan dibatasi. Hal ini tidak sesuai dengan aturan kebebasan pers yang berlaku,” tegasnya.

Temuan media di lokasi tidak berhenti di situ. Selain papan informasi yang tergantung tidak pada tempatnya, media juga menduga adanya penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi. Pasir pasang diduga digunakan untuk campuran beton, serta penggunaan besi begel yang dinilai tidak memenuhi standar. Tak hanya itu, para pekerja di lokasi terlihat bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri.

Merespons temuan tersebut, Mei Sartika Sitorus, SE, menegaskan bahwa proyek yang berlokasi di lingkungan instansi penegak hukum ini berpotensi menjadi contoh buruk di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.

“Banyak sekali Bapak Kajari, Kasi Intel, dan petugas kejaksaan yang lalu lalang melewati proyek yang satu ini. Namun mereka seolah-olah tutup mata, seakan tidak melihat ketidakberesan hingga tak ada satu pun teguran yang disampaikan kepada penyedia jasa,” ujar Mei.

Oleh karena itu, Mei memohon agar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten segera menurunkan Asisten Pengawasan (Aswas) untuk memeriksa secara menyeluruh.

“Perlu diperiksa mulai dari keabsahan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas. Apakah PPK tersebut memiliki sertifikat yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa? Ini yang harus diteliti secara transparan,” tandas Mei.

Mei juga meminta pihak Kejari Serang untuk memperhatikan rekaman CCTV yang terpasang di ruang PTSP saat berlangsungnya pertemuan dengan awak media.

“Jika dari rekaman CCTV ditemukan adanya tekanan atau intimidasi psikologis terhadap wartawan, maka hal itu berpotensi merampas kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Royhan menambahkan, ketidakberesan yang terlihat di lapangan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Masyarakat yang memahami prosedur pembangunan dapat melihat sendiri apakah sebuah proyek dikerjakan sesuai aturan atau tidak.

Formak mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Serang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Forum ini juga berencana menyurati Kejaksaan Tinggi Banten guna meminta perhatian dan pembentukan tim pemeriksa terkait dugaan kejanggalan tersebut. (Red)