SERANG, PILARBANGSA.ID – Papan Informasi Proyek Revitalisasi SDN Ciruas 4 senilai Rp1.559.125.214,- tertulis bahwa kegiatan ini didampingi Kejaksaan Agung RI. Namun hal itu menuai pertanyaan dari kalangan yang memantau lokasi lantaran sejumlah hal dinilai belum memenuhi standar.
Proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Ciruas 4 selama 90 hari kalender. Rincian pekerjaan meliputi rehabilitasi delapan ruang kelas, rehabilitasi ruang perpustakaan, rehabilitasi dua ruang administrasi, pembangunan toilet serta pemasangan paving block.
Sumber yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan kekhawatiran setelah melakukan pantauan ke lokasi. Ia menyebut terlihat sejumlah pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Selain itu, ia menduga sebagian bahan yang digunakan belum sesuai standar mutu bangunan sekolah.
“Yang kami amati, BHL tidak terlihat, RAB pun tidak terpampang, dan konsultan pengawas tidak ada di lokasi saat kami datang. Kalau benar ini proyek yang didampingi Kejaksaan Agung, seharusnya pengawasan berjalan lebih ketat. Jangan sampai nama Kejaksaan Agung tercantum seolah‑olah semuanya sudah terjamin sesuai aturan,” tanya sumber tersebut.
Pilarbangsa.id mencatat bahwa pendampingan Kejaksaan Agung secara umum berfokus pada pengawasan agar dana APBN digunakan sesuai peraturan. Sementara urusan mutu pekerjaan, keselamatan kerja, ketersediaan BHL dan RAB menjadi tanggung jawab P2SP serta konsultan pengawas yang ditunjuk.
Belum terkonfirmasi secara resmi apakah Kejaksaan Agung benar‑benar menjalankan pendampingan langsung di lokasi atau hanya nama lembaga tersebut tercantum pada papan proyek. Belum pula terkonfirmasi apakah kondisi yang teramati itu berlangsung terus‑menerus atau hanya pada momen kunjungan media, serta apakah bahan yang digunakan memang tidak memenuhi standar.
Tim Pilarbangsa.id akan meminta klarifikasi kepada P2SP SDN Ciruas 4 serta Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang ingin dikonfirmasi antara lain adanya surat penugasan pendampingan dari Kejaksaan Agung, ketersediaan BHL dan RAB, kehadiran konsultan pengawas, pemenuhan standar keselamatan kerja, kesesuaian mutu pekerjaan, serta kemajuan proyek sesuai jadwal. (red)
