SERANG, PILARBANGSA.ID – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) non‑APBD Tahun 2026 Provinsi Banten menjadi langkah untuk mendorong transparansi serta keterbukaan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Dimyati, agenda ini diharapkan membuat penyaluran program CSR lebih terarah, fokus, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Musrenbang non‑APBD ini adalah yang pertama di Provinsi Banten,” ungkap Wagub Dimyati usai menutup Musrenbang non‑APBD Tahun 2026 bersama Forum CSR Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun Musrenbang non‑APBD bukan kewajiban bagi Forum CSR, inisiatif tersebut sangat penting untuk membangun kepercayaan perusahaan sekaligus menegakkan asas keterbukaan.
“Pemerintah Provinsi Banten mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bergotong royong membangun Provinsi Banten,” katanya.
Dimyati juga mengimbau perusahaan yang memiliki program CSR untuk menyalurkannya secara konsisten. Hal itu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam pemenuhan hak‑hak masyarakat yang berdomisili di sekitar lingkungan perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Dimyati berpesan kepada Forum CSR Provinsi Banten untuk menerapkan prinsip P7 guna menjaga kepuasan dan kepercayaan perusahaan penderma.
Prinsip P7 tersebut meliputi perencanaan yang matang agar tepat sasaran, penganggaran gotong‑royong untuk membangun daerah, pengadaan yang cermat dan hemat, pelaksanaan yang mematuhi ketentuan yang berlaku, pengawasan komprehensif dari hulu hingga hilir, serta langkah penyelidikan dan penindakan apabila diperlukan. (red)
