JAKARTA, PILARBANGSA.ID – Sekretaris Jenderal Himpunan Pemuda Al‑Khairiyah (HPA), Sulaiman Sofyan, menyuarakan keprihatinan mendalam atas polemik hukum yang menyelimuti Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam keterangan yang diterima Pilarbangsa.id, Kamis (5/11/2026), Sulaiman menyebut putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi terkait Suket tersebut menjadi titik sentral perdebatan soal validitas persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Sulaiman, persoalan ini bukan sekadar perdebatan politik antarkelompok, melainkan menyentuh kepastian hukum, pertanggungjawaban penyelenggara negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

“Ketika sebuah dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik telah menjadi objek putusan lembaga peradilan, maka negara tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa. Harus ada penjelasan yang terbuka, pertanggungjawaban yang jelas, serta tindak lanjut sesuai ketentuan konstitusi,” ujarnya.

Sulaiman yang juga mahasiswa Magister Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia itu menyampaikan desakan agar Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden RI. Menurut HPA, langkah tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban politik atas polemik yang menyelimuti proses pencalonannya.

Ia menegaskan bahwa pengunduran diri hanyalah salah satu pilihan penyelesaian politik yang perlu dibahas secara terbuka, tanpa mengesampingkan mekanisme konstitusional yang berlaku.

“Jabatan publik bukan semata‑mata soal siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga bagaimana proses memperoleh jabatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sulaiman turut mendorong DPR untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan mencermati substansi putusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi serta mengkaji implikasinya terhadap persyaratan pencalonan Wakil Presiden. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

“Proses tersebut harus berdasar bukti dan argumentasi hukum, bukan semata‑mata tekanan politik,” ujarnya.

Sebagai organisasi kepemudaan, HPA juga menilai generasi muda memiliki peran penting dalam mengawal demokrasi. Menurut Sulaiman, partisipasi pemuda tidak cukup hanya melalui pemilu, tetapi juga melalui kritik yang bertanggung jawab, literasi konstitusi, serta kemampuan membedakan fakta hukum, opini politik, dan informasi yang belum terverifikasi.

“Pemuda tidak boleh apatis terhadap persoalan kebangsaan. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, selama disampaikan melalui cara‑cara yang konstitusional,” katanya.

HPA berharap polemik ini diselesaikan melalui jalur hukum dan ketatanegaraan yang transparan, sehingga kepastian hukum, integritas lembaga negara, serta kepercayaan publik tetap terjaga. (Sari)