Serang, PILARBANGSA.ID — Proses pembebasan lahan seluas sekitar 10 hingga 10,76 hektar di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada tahun 2018 hingga 2020 terus menjadi sorotan publik. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat itu menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp68 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan ganti rugi lahan tersebut.
Sesuai aturan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, penilaian besaran ganti rugi per meter persegi dihitung oleh tim penilai independen. Namun, pembayaran sempat tertunda akibat proses verifikasi keabsahan alas hak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menghindari salah bayar kepada pihak yang tidak berhak.
Perkara proses pembebasan lahan ini kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pemeriksaan terhadap H. Babar Suharso selaku Kepala Disperindag saat itu bersifat permintaan klarifikasi dan keterangan terkait proses administrasi pengadaan aset. Fokus Kejati Banten adalah meneliti apakah ada unsur kerugian negara pada tahap pembersihan lahan yang mendahului sertifikasi resmi dari BPN.
Hingga saat ini, pemeriksaan tersebut tidak naik ke tahap penyidikan pidana khusus ataupun penetapan status tersangka. Kasus ini merupakan upaya pendalaman informasi terkait sengketa tumpang-tindih klaim lahan di lapangan.
Bersihnya status hukum H. Babar Suharso dibuktikan dengan tetap berjalannya karier birokrasi di Pemprov Banten. Pada September 2025, ia dipercaya menjabat Plt. Asisten Daerah II, dan per 26 Januari 2026, secara resmi dilantik oleh Gubernur Banten sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten.
Sementara itu, Mei Sartika Sitorus, SE dari Lembaga Pemberantas Korupsi menegaskan, “Sertifikat tanah itu harus dibuktikan ada jika mantan Kadis Perindag bersih dan kini menjadi Kepala Bappeda Provinsi Banten.”
Lembaga Pemberantas Korupsi menegaskan, fokus perhatian saat ini bukan pada persoalan individu atau personal, melainkan pada satu hal mendasar: apakah benar-benar terjadi kerugian negara atas dana Rp68 miliar tersebut. Jika hasil penyelidikan Kejati Banten menemukan adanya tumpang tindih alas hak serta pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil penilaian tim appraisal independen dan verifikasi BPN, maka perkara ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka kasus ini harus dihentikan secara tegas demi kepastian hukum yang adil.
Oleh karena itu, Lembaga Pemberantas Korupsi meminta Kejati Banten untuk menyampaikan hasil penyelidikannya secara terbuka dan transparan kepada publik. Keterbukaan ini dinilai penting agar tidak terjadi penghakiman di luar pengadilan atau trial by the press, serta terhindarnya pembunuhan karakter terhadap aparatur sipil negara yang belum tentu bersalah.
Redaksi PILARBANGSA.ID juga telah mengirimkan konfirmasi langsung kepada H. Babar Suharso terkait pemanfaatan aset tersebut. Dalam pertanyaannya, media ini menyampaikan: “Selamat sore, Pak. Lahan senilai Rp68 miliar yang dibebaskan Disperindag pada tahun 2018 lalu di Kopo, Kabupaten Serang, kapan akan dibangun agar bermanfaat bagi masyarakat? Kami bertanya kepada Bapak selaku Kepala Disperindag saat itu. Atau apakah pembebasan lahan itu hanya cara menghabiskan APBD yang tidak tepat guna dan tepat sasaran, atau ada kepentingan lain di baliknya?”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi selanjutnya.
(red)
