Serang – pilarbangsa.id
Proses seleksi Direksi dan Komisaris tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten memunculkan pertanyaan mendasar. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Banten, Ismail, secara ex-officio menjabat sebagai Sekretaris Panitia Seleksi / Tim Internal Pendamping Pansel BUMD. Ia menyatakan biaya pelaksanaan seleksi dibebankan kepada masing-masing BUMD, yakni PT Banten Global Development (BGD), PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida), dan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Namun pernyataan itu dipertanyakan kebenarannya, khususnya terkait PT ABM. Pasalnya, sebelum proses seleksi berjalan, anggaran PT ABM telah dikunci menyusul persoalan kerugian keuangan terkait kasus minyak goreng fiktif. Keuangan perusahaan dalam keadaan tidak aktif, sehingga mustahil ada dana yang dikeluarkan.
Konfirmasi telah disampaikan kepada Ismail melalui pesan WhatsApp: “Berapa total anggaran seleksi secara keseluruhan? Selain dari APBD Banten, apakah betul anggaran pelaksanaan seleksi bersumber dari ketiga BUMD? Berapa sumbangan dari masing-masing BUMD sesuai catatan uang masuk di Pansel? Khusus untuk PT ABM, apakah ada izin tertulis untuk mengeluarkan dana dari Pemegang Saham, mengingat sebelum kasus minyak goreng fiktif, anggaran PT ABM telah dikunci?”
Hingga berita ini diturunkan, Ismail tidak memberikan jawaban apa pun. Ia justru memilih bungkam. Hal ini memperkuat dugaan kuat bahwa pernyataan yang telah beredar sebelumnya — yang menyebut ketiga BUMD termasuk PT ABM turut mendanai Pansel — tidak benar. Sebab secara prosedur, PT ABM tidak mungkin mengeluarkan anggaran setelah keuangannya dikunci.
Di tempat terpisah, media ini menghubungi Mei Sartika Sitorus, SE, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, terkait pernyataan Ismail. Menanggapi hal tersebut, Mei menyatakan: “Ucapan seorang pejabat harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena pernyataan yang berbohong sejatinya menggambarkan kinerja buruk.”
Ia menambahkan, jika Ismail benar menyatakan PT ABM mengeluarkan dana padahal anggarannya sudah dikunci, maka perlu dilakukan audit keuangan PT ABM secara menyeluruh agar kondisi keuangan perusahaan tersebut dapat terbukti sehat sekaligus membuktikan kebenaran ucapan Ismail. “Dan jika pergerakan arus kas PT ABM sudah tidak diizinkan, lalu dana dari mana lagi yang dimaksud Pak Ismail itu? Apakah ada kas siluman di PT ABM itu?” tandas Mei bertanya
Mengahiri pernyataannya, Mei Sartika Sitorus, SE mengatakan, “seharusnya Kabiro Ekbang tidak boleh mengabaikan perintah Wagub Banten selaku atasan langsunnya. Itu tak elok” tutup Mei. (red)
