MEDAN, pilarbangsa.id — Belum lama ini, petugas pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan rutan, Sabtu (17/10). Seorang perempuan berinisial L ditangkap saat hendak menyerahkan barang terlarang kepada suaminya yang merupakan warga binaan.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu dan tiga butir pil yang diduga narkotika. Barang bukti segera disita dan pelaku dibawa ke ruang pemeriksaan untuk proses selanjutnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Kelas I Medan. Kepala Rutan Kelas I Medan menegaskan pengawasan terhadap setiap pengunjung akan terus diperketat. “Membawa barang terlarang bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan tindak pidana yang akan kami proses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Mei Sartika Sitorus, SE, Sekjen Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) menyampaikan bahwa tindakan pelaku diduga melanggar beberapa ketentuan sekaligus: Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara; Pasal 88 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta; serta pasal tentang percobaan dan pembantuan dalam KUHP jika terbukti bekerja sama dengan pihak lain.

Mei juga menyampaikan apresiasi atas kinerja petugas Rutan Kelas I Medan yang telah menjalankan tugas dengan baik dan profesional. Ia menyarankan dukungan kuat dari berbagai pihak agar pengamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan terus ditingkatkan.

“Kami berharap upaya pencegahan penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan dapat terus diperkuat. Hal ini penting guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan proses pembinaan terhadap warga binaan berjalan optimal tanpa gangguan dari pihak luar,” ujar Mei.

Mei juga mengimbau kepada seluruh keluarga dan pengunjung warga binaan untuk tidak mencoba membawa barang-barang yang dilarang ke dalam lingkungan rutan, karena selain melanggar aturan, juga dapat menjerumuskan diri ke dalam masalah hukum yang serius. ( Sitinjak )