Balikpapan – pilarbangsa.id

Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Abdul Azis kini memasuki upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun melalui putusan Nomor 1076/Pid.Sus/2024/PN Smr tertanggal 14 Mei 2025. Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjadi 9 tahun penjara, tercatat dalam perkara Nomor 152/PID.SUS/2025/PT SMR.

Dalam persidangan, penuntut menghadirkan alat bukti berupa perputaran aset serta keterangan empat terdakwa lain dalam satu jaringan yang disidang secara terpisah, yaitu Nur Muhammad Yusuf (Perkara 1077), Arie Yudha Prasetya (Perkara 1078), Chandra Ariansyah (Perkara 1079), dan Rivky Oktana Gosareno (Perkara 1080). Keterangan para saksi tersebut menjadi dasar pembuktian adanya pemindahan, penggunaan, dan penyembunyian harta yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Salah satu objek yang disita dan dijadikan alat bukti adalah kendaraan bermotor berupa mobil Ford Mustang 5.0 V8 GT Fastback, tahun pembuatan 2016, berwarna hitam-putih, dengan Nomor Polisi B 1859 WRC.

Menanggapi perkembangan perkara ini, Mei Sartika Sitorus, SE, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) yang berkedudukan di Jakarta Selatan, menyatakan, “Saya sangat mengenal beliau. Saya meragukan bahwa beliau melakukan tindak pidana pencucian uang, termasuk terkait kendaraan yang dijadikan alat bukti.”

Menganalisis tuntutan dan putusan pengadilan tingkat pertama, Mei menegaskan adanya hal-hal yang perlu dikaji kembali. “Perkara ini dinilai janggal. Pembelaan yang diajukan penasihat hukum telah menunjukkan keraguan serius atas kebenaran dakwaan tersebut,” ujarnya.

Ia meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Agung memeriksa perkara ini secara teliti dan mendalam. “Kendaraan tersebut dibeli sebelum peristiwa yang didakwakan terjadi. Hal ini patut dipertanyakan apakah rekayasa semata-mata untuk memperkuat tuduhan. Selama ini, Abdul Azis dikenal sebagai pejabat yang jujur, berintegritas, dan bermartabat,” tambah Mei.

Penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan mendasar terkait putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu adanya kekeliruan penerapan hukum dalam menilai unsur-unsur tindak pidana pencucian uang.

Pembela menegaskan tidak terdapat hubungan sebab-akibat yang cukup antara harta yang dimiliki dengan tindak pidana narkotika yang didakwakan. Selain itu, peran dan kedudukan Abdul Azis dinilai belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, sehingga tim pembela memohon pembebasan atau keringanan pidana. (Yenny, Koresponden pilarbangsa.id Kaltim)