Cilegon – pilarbangsa.id

Praktik pengumpulan dan penjualan BBM jenis solar bersubsidi secara tidak sah terungkap di wilayah Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Modus operandi yang berjalan adalah truk-truk pengangkut membeli solar subsidi di berbagai SPBU, kemudian mengumpulkannya di sebuah lapak yang dikenal warga sebagai milik seorang yang dipanggil Bunda Tini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bunda Tini diketahui sudah berpuluh tahun menjalankan usaha serupa. Sebelumnya, lapak serupa telah ia buka di kawasan Grem, Merak. Selama berjalannya waktu tersebut, diduga usaha ini tidak membayar pajak dan beroperasi tanpa izin resmi sebagai penyalur BBM.

Ketika dihubungi melalui telepon pada Selasa siang, Bunda Tini membantah sedang berada di lokasi. “Saya tidak di lapak saat ini, agak kurang sehat,” ucapnya singkat.

Peristiwa mencuat setelah beredar unggahan video di media sosial TikTok yang menyoroti aktivitas jual beli solar subsidi di lapak tersebut. Pada 14 September lalu, Bunda Tini mendatangi Polres Cilegon terkait laporan yang muncul. Saat itu awak media ini sempat mendampingi hingga ke gerbang kantor kepolisian, namun Bunda Tini meminta agar tidak ikut menemui penyidik.

Setelah keluar dari Polres Cilegon, Bunda Tini langsung kembali ke lokasi lapak dan kegiatan jual beli berjalan seperti biasa. Ketika ditanya apa yang dibahas dengan pihak kepolisian, ia menjawab santai.

“Saya sudah berkoordinasi dengan polisi, hanya disarankan bagaimana cara mendekati pemilik akun TikTok agar unggahannya dihapus,” kata Bunda Tini.

Ditanya nasib usahanya jika video tersebut sudah dihapus, jawabannya tegas. “Intinya kalau unggahan itu sudah hilang, saya tetap buka seperti biasa.”

Hari ini, awak media ini mendatangi ruangan Kanit yang menangani perkara ini untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Namun staf di ruangan menyatakan Kanit sedang tidak berada di tempat.

Sementara itu, saat hendak mewawancarai Kapolres Cilegon, Kasubag Humas Polres Cilegon, Imam, menyatakan bahwa Kapolres tidak berada di kantor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut penindakan lapak yang diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi ini. (red)