CILEGON, pilarbangsa.id – Merespons isu peredaran narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten, menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan tes urine, Senin (19/10/2026).
Kegiatan kolaboratif ini melibatkan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon, Koramil 2301/Cilegon, Brimob Polda Banten, dan Polres Cilegon.
Sidak dipimpin langsung oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten sebagai langkah konkret meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan internal. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut atas perhatian publik terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan Lapas Cilegon.
Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kamar hunian sesuai SOP sebagai upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Sementara tes urine dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk memastikan lingkungan lapas bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Cilegon, Wahyu Trah Utomo, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba.
“Isu yang berkembang menjadi perhatian serius bagi kami dan harus disikapi melalui langkah nyata, terukur, serta sesuai prosedur. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di Lapas Cilegon. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Wahyu.
Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi kunci untuk mewujudkan pengawasan yang objektif dan akuntabel. Keterlibatan BNNK, TNI dan Polri menunjukkan keseriusan bersama dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.
Wahyu menambahkan, pemberantasan narkoba bukan sekadar respons sesaat, melainkan komitmen berkelanjutan Lapas Cilegon untuk mewujudkan pemasyarakatan yang aman, tertib, berintegritas, dan bebas dari narkoba.
“Pengawasan dan evaluasi akan terus kami perkuat. Setiap temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas,” pungkasnya. (Sari)
