CILEGON, PILARBANGSA.ID — Pemberitaan yang beredar di jagat maya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Cilegon membuat heboh masyarakat. Merespon hal tersebut, Lapas Kelas IIA Cilegon segera melakukan langkah penindakan dengan menggelar pemeriksaan secara intensif terhadap beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diduga menjadi sumber informasi sekaligus Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digandeng bersama BNN Kota Cilegon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan bukti yang mengonfirmasi tuduhan bahwa WBP menggunakan narkoba di dalam lingkungan lapas maupun dugaan adanya pemerasan terhadap istri atau keluarga untuk membiayai pembelian narkoba jenis sabu. Hal ini disampaikan Kristian, petugas Lapas Kelas IIA Cilegon, melalui pesan WhatsApp kepada media ini. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa warga binaan, tidak ditemukan bukti yang mengonfirmasi dugaan bahwa istri warga binaan melakukan transfer untuk pembelian narkoba kepada suami di dalam Lapas,” ujarnya.
Lapas Kelas IIA Cilegon menegaskan bahwa setiap informasi dan dugaan pelanggaran selalu ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis fakta. Pihaknya juga menyampaikan bahwa temuan transaksi keuangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkoba tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait hal ini, media ini juga meminta tanggapan dari pemerhati kebijakan publik, Mei Sartika Sitorus, SE, melalui sambungan telepon selulernya. Mei menilai, Lapas Kelas IIA Cilegon perlu mengambil langkah hukum terhadap sumber berita yang diduga merusak reputasi petugas, seolah-olah pihak pengelola mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Bayangkan, pemberitaan yang menyudutkan pengelola Lapas Cilegon ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kinerja lapas, seolah-olah Lapas Cilegon sama dengan kasus yang terjadi di Lapas Cibinong. Padahal Lapas Kelas IIA Cilegon aktif melakukan pemeriksaan setiap tamu yang datang, termasuk petugas lapas yang bergantian bekerja selalu diperiksa dengan teliti dibantu peralatan yang tersedia di lokasi,” tegas Mei.
Mei juga menghimbau seluruh rekan wartawan untuk senantiasa mematuhi ketentuan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. “Saya menghimbau kepada teman-teman wartawan dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, yang merupakan pedoman pelaksanaan profesi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pers melaksanakan jaminan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar dan akurat, serta Pasal 1 ayat (1) Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bekerja secara akurat, berhati-hati dan objektif, serta tidak menyajikan informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkas Mei. (Sari)
