SERANG, PILARBANGSA.ID — Pertanyaan publik terkait dugaan penggunaan aset perusahaan berupa mobil dinas oleh Komisaris Independen PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Saat dimintai keterangan, salah satu Komisaris Independen PT ABM, Rian Sumindar, memilih menutup diri dan enggan menjawab sejumlah pertanyaan penting yang disampaikan Pilarbangsa.id melalui pesan singkat.
Dalam pertukaran pesan tersebut, Pilarbangsa.id menyampaikan tiga poin utama yang membutuhkan penjelasan resmi dari pihaknya, yakni perkembangan masalah hukum perkara yang belum tuntas di Kejati Banten, kejelasan sumber dana bantuan Rp250 juta yang diklaim sebagai anggaran Panitia Seleksi, serta kejelasan aturan penggunaan kendaraan operasional oleh komisaris.
Terhadap ketiga pertanyaan tersebut, Rian Sumindar menyebut secara singkat, “Nomor 1 dan nomor 2 saya tidak bisa berkomentar. Untuk nomor 3 juga sama, tidak memberikan komentar.”
Pilarbangsa.id kemudian menyampaikan kembali kepada Rian Sumindar tentang kedudukan dan fungsi utama Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 122 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu mengawasi kinerja direksi, memberikan pendapat independen, mengawasi kepatuhan hukum dan etika, meninjau laporan keuangan, melindungi kepentingan pemegang saham minoritas, serta menangani benturan kepentingan. Termasuk di dalamnya kewajiban memberikan penjelasan terkait penggunaan aset perusahaan berupa kendaraan dinas yang digunakannya.
Namun, tanggapan yang diterima justru semakin mempertegas penolakan tersebut. “Semua yang Bapak tulis sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan dari saya,” tegas Rian Sumindar mengakhiri percakapan pesan singkat.
Pilarbangsa.id mencatat bahwa sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 108 ayat (1), komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasihat, bukan menjalankan kekuasaan pengurusan. Sementara itu, segala hak dan fasilitas yang diterima komisaris harus ditetapkan melalui keputusan RUPS. Jika belum ada keputusan RUPS maupun kebijakan tertulis yang mengatur penggunaan kendaraan dinas, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Anggaran Dasar, serta Peraturan Mendagri No. 122/2018. Penggunaan aset untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/BUMD.
Penolakan memberikan penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat. Jika fungsi utama komisaris independen adalah mengawasi dan menjaga transparansi, mengapa ketika diminta penjelasan hal-hal mendasar justru dihindari? Pilarbangsa.id akan terus berupaya meminta tanggapan resmi dari jajaran direksi dan komisaris PT ABM, serta memantau perkembangan penyelidikan yang sedang didesak oleh masyarakat dan elemen mahasiswa. (red)
