SERANG, PILARBANGSA.ID – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Keronjen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 menuai pertanyaan publik setelah papan informasi proyek tidak mencantumkan keterangan bahwa kegiatan ini didampingi Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan pantauan Pilarbangsa.id, proyek tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan selama 60 hari kalender. Rincian anggaran yang tertera meliputi dana fisik senilai Rp977.515.172,-, perabot Rp75.264.000,- serta manajemen Rp53.155.298,- di bawah Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Publik kemudian membandingkannya dengan proyek Revitalisasi SDN Ciruas 4 yang pada papan informasinya tertulis kalimat “Kegiatan Ini Didampingi Oleh Kejaksaan Agung RI”. Selain soal perbedaan pencantuman nama Kejagung, muncul dugaan bahwa kedua proyek tersebut berjalan tanpa konsultan pengawas yang terlihat di lokasi, pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri secara memadai, serta sebagian bahan yang digunakan diduga belum sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
“Kedua proyek sama‑sama bersumber APBN. Kalau SDN Ciruas 4 tertulis didampingi Kejagung, mengapa SDN Keronjen tidak tertulis demikian? Kami juga menduga kedua proyek ini tanpa konsultan pengawas, pekerja tidak memakai APD dan bahan belum tentu sesuai spek. Kita ingin tahu apakah pendampingan itu memang berjalan atau hanya pencantuman di papan saja,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Pilarbangsa.id mencatat bahwa hal‑hal tersebut belum terbukti secara resmi. Pendampingan Kejaksaan tidak selalu wajib tercetak di papan proyek. Pengawasan atas dana APBN juga menjadi tugas Kementerian, BPK, BPKP, serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dan konsultan pengawas yang ditunjuk. Namun publik berharap seluruh mekanisme pengawasan berjalan secara transparan agar dana APBN benar‑benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Tim Pilarbangsa.id akan meminta klarifikasi kepada P2SP SDN Keronjen, P2SP SDN Ciruas 4 serta Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Beberapa hal yang akan dikonfirmasi antara lain apakah SDN Keronjen masuk skema pendampingan Kejaksaan Agung, alasan tidak tercantumnya keterangan tersebut pada papan, keberadaan konsultan pengawas, ketersediaan dokumen RAB dan BHL, pemenuhan standar keselamatan kerja, kesesuaian bahan serta kemajuan pekerjaan sesuai jadwal. (red)
